Adab Amalan Fatwa Hadits Imbauan kepada umat Islam Manhaj Nasehat Penting Sholat Ulama

Anak-anak Sholat di Masjid




Bismillah, was sholaatu was salaamu 'ala Rosulillah wa 'ala aalihi wa ashaabihi wa man tabi'ahum bi ihsaanin ilaa yaumid diin, 'amma ba'du..

Sungguh dewasa ini masjid-masjid kaum muslimin semakin ramai dikunjungi baik pada waktu sholat Zhuhur/ Jum'at, Ashar, Maghrib, dan 'Isya yang rata-rata diisi oleh kaum bapak dan tak ketinggalan anak-anak merekapun ikut menyertai. Pemandangan ini merupakan suatu hal yang sangat menyejukkan mata, akan tetapi ada suatu problem dimana tak sedikit orangtua yang mengajak serta anak-anak mereka yang masih belum mumayyiz untuk ikut "sholat" berjama'ah ke masjid, yang justru tak jarang malah mengganggu jama'ah kaum muslimin, untuk itu saya bawakan sebuah fatwa dari Fadilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rohimahullahu Ta'ala dalam bentuk soal jawab yang saya salin dari situs www.almanhaj.or.id berikut ini :

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian orang membawa anak-anaknya yang belum mumayyiz ke masjid, mereka belum bisa mengerjakan shalat dengan baik. Mereka berdiri berbaris bersama jama’ah. Namun sebagian anak bermain-main dan mengganggu orang sekitarnya. Bagaimana hukumnya hal tersebut? Apa nasihat Syaikh kepada orang tua anak-anak tersebut ?

Jawaban :
Menurut hemat saya, membawa anak-anak yang akan mengganggu jama’ah shalat tidak boleh. Karena hanya akan menyakiti jama’ah yang sedang menunaikan kewajiban dari Allah. Nabi Shallallahu ‘alaiahi was sallam pernah mendengar beberapa sahabat yang sedang shalat, bersuara keras dalam qiro’ah maka beliau bersabda :

لاَ يُجَهِّرَنَّ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِى الْقِرَاعَةِ

“Janganlah sebagian kalian bersuara melebihi orang lain dalam membaca ayat”

Dalam hadits lain, “Janganlah sebagian kalian mengganggu lainnya”.

Jadi, segala sesuatu yang dapat mengganggu jama’ah shalat tidak boleh dilakukan oleh siapapun. Nasihat saya kepada orang tua, sebaiknya tidak menyertakan anak-anak ke masjid, (karena apabila hal itu terjadi orangtuanyalah yang akan berdosa-er) hendaklah mereka berpegang pada petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

مُرُوْا أَبْنَاءَكُمْ بِالصَّلاَةِ لِسَبْعٍ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرٍ

“Perintahkanlah anak-anak kalian mengerjakan shalat sewaktu berumur tujuh tahun. Dan pukullah mereka jika tidak mau melaksanakannya sewaktu umur sepuluh tahun”.

Demikian juga saya pesan kepada pengurus masjid agar berlapang dada dan tidak menghalangi anak-anak datang ke masjid sepanjang diperbolehkan oleh syari’at (dan tidak mengganggu jama'ah yang lain-er). Dan tidak mengusir mereka dari tempatnya, karena siapa saja yang lebih dahulu mengambil tempat, maka dialah yang paling berhak mendapatkannya, baik anak-anak atau orang dewasa. Karena itu, mengusir anak-anak dari tempat shalat mereka mengandung unsur :

1. Perampasan hak, karena siapapun yang mendahului orang lain dari kalangan muslimin, maka dia orang yang paling berhak meraihnya.
2. Menyebabkan trauma pada anak untuk kembali mendatangi masjid.
3. Akan menanamkan rasa dengki anak terhadap orang yang mengusirnya dari tempatnya semula.
4. Anak-anak akan berkumpul menjadi satu, sehingga terjadilah permainan di antara mereka dan menyebabkan gangguan terhadap jama’ah yang sebenarnya hal itu tidak akan terjadi manakala anak-anak berbaris dalam shaf orang-orang dewasa.

Adapun pendapat yang disebutkan oleh sebagian ulama, bahwa anak kecil boleh dipindahkan dari tempatnya semula sehingga berada di ujung shaf atau di shaf paling akhir, dengan dalil bahwa Nabi pernah bersabda :

لَيَلِيَبِيِّ مِنْكُمْ أُوْلُواْلأَحْلاَمِ وَالنَّهْىِ

“Hendaknya berada didekatku, orang-orang dewasa dan berakal”

Adalah pendapat marjuh (lemah) yang bertentangan dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain :

مَنْ سَبَقَ إِلَى مَالَمْ يَسْبِقْهُ إِلَيْهِ أَحَدٌ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ

“Barangsiapa lebih dulu mendapatkan sesuatu yang belum ada seorangpun yang mendahuluinya maka dialah orang yang paling berhak mendapatkkannya”

Dan istidlal (penggunaan dalil) mereka dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Hendaknya berada didekatku, orang-orang dewasa dan berakal”, dalam masalah ini tidak tepat.

Karena kandungan hadits ini adalah anjuran kepada orang-orang dewasa dan berakal agar maju mendekati Nabi. Mereka adalah orang-orang yang lebih faham terhadap seluk beluk shalat daripada anak kecil. Dan lebih kuat pengetahuannya terhadap apa-apa yang dilihat atau didengar dari Nabi. Beliau tidak mengatakan : “Tidak boleh berada diekatku kecuali orang dewasa lagi berakal”.

Seandainya beliau mengucapkan kalimat seperti itu, tentu pendapat yang membolehkan pemindahan anak-anak dari barisan depan dapat diterima. Tetapi redaksi hadits ini berisi perintah bagi orang-orang dewasa dan berakal untuk mencari shaf-shaf awal agar berada di dekat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

[Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatawa Islamiyah 2/8]

[Disalin dari kitab Fatawa Ath-Thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa Seputar Anak Muslim, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerjemah Ashim, Penerbit Griya Ilmu]

Semoga kita para orangtua dapat berlaku bijak dalam masalah ini, sehingga niat baik kita untuk melatih anak ke masjid bukan malah menjadi dosa akibat ulah anak yang dapat mengganggu jama'ah lainnya, was shollallu 'ala nabiyyina Muhammadin wa aalihi wa ashaabihi ajma'in.

Baca Juga

0 komentar:

Posting Komentar

Silakan tuliskan tanggapan Anda, asalkan dengan memperhatikan ADAB, KESOPANAN, TIDAK MENCELA ATAU MEMFITNAH, SERTA MEMBUKA AIB PERORANGAN ATAU KELOMPOK KECUALI DENGAN BUKTI YANG BENAR ATAU MEMBERIKAN MANFA’AT BAGI PEMBACA LAINNYA!
Komentar Anda akan dipertimbangkan dahulu oleh Tuan Rumah, apakah pantas untuk dipublikasikan atau tidak, jadi mohon bijak dalam berkomentar…

Back to top