Imbauan kepada umat Islam

Lihatlah ke Bawah!

Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah

Dunia dengan perhiasannya demikian menyilaukan . . .

Allah Subhanahu wa Ta’ala pun memberikannya kepada hamba yang dicintai-Nya dan kepada hamba yang tidak dicintai-Nya, sehingga kelebihan yang didapatkan seseorang dalam perkara dunia bukan jaminan ia dicintai oleh Dzat Yang di atas. Berapa banyak orang yang jahat, ingkar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wasallam namun ia beroleh kekayaan dan jabatan yang tinggi. Sebaliknya, banyak hamba yang taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak beroleh dunia kecuali sekadarnya. Kenapa demikian? Karena memang dunia tiada bernilai di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala sampai-sampai kata Rasul yang mulia Shallallahu ‘alaihi wasallam:

لَوْ كَانَتِ الدُّنْيَا تَعْدِلُ عِنْدَ اللهِ جَنَاحَ بَعُوْضَةٍ مَا سَقَى كَافِرًا مِنْهَا شَرْبَةَ مَاءٍ

“Seandainya dunia ini di sisi Allah punya nilai setara dengan sebelah sayap nyamuk niscaya Allah tidak akan memberi minum seorang kafir seteguk air pun.” (HR. At-Tirmidzi, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 940)

Tatkala Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam lewat di sebuah pasar sementara orang-orang berada di sekitarnya, beliau melewati bangkai seekor anak kambing yang cacat telinganya. Beliau memegang telinga bangkai hewan tersebut, lalu berkata:

أَيُّكُمْ يُحِبُّ أَنَّ هَذَا لَهُ بِدِرْهَمٍ؟ فَقَالُوا: مَا نُحِبُّ أَنَّهُ لَنَا بِشَيْءٍ وَمَا نَصْنَعُ بِهِ؟ قَالَ: أَتُحِبُّوْنَ أَنَّهُ لَكُمْ؟ قَالُوا: وَاللهِ، لَوْ كَانَ حَيًّا كَانَ عَيْبًا فِيْهِ لِأَنَّهُ أَسَكُّ فَكَيْفَ وَهُوَ مَيِّتٌ؟ فَقَالَ: فَوَاللهِ لَلدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللهِ مِنْ هَذَا عَلَيْكُمْ

“Siapa di antara kalian ingin memiliki bangkai anak kambing ini dengan membayar satu dirham?”
“Kami tidak ingin memilikinya walau dengan membayar sedikit, karena apa yang akan kami perbuat dengannya?” jawab mereka yang ditanya.
Beliau kembali mengulang pertanyaannya, “Apakah kalian ingin bangkai anak kambing ini jadi milik kalian?”
“Demi Allah, seandainya pun hewan ini masih hidup, ia cacat, telinganya kecil, apatah lagi ia sudah menjadi bangkai!” jawab mereka.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Maka demi Allah, sungguh dunia ini lebih hina bagi Allah daripada bangkai anak kambing ini bagi kalian.” (HR Muslim)

Mungkin kita termasuk orang yang mendapatkan dunia sekadarnya, tidak seperti yang diperoleh orang-orang sekitar kita, yang mungkin punya rumah mewah, mobil gonta-ganti, perabotan yang wah . . . , dan jabatan yang empuk. Kekurangan yang ada pada kita dari sisi lain seharusnya tidak perlu membuat dada kita sempit sehingga kita berburuk sangka kepada Allah Yang Maha Adil. Rasul yang mulia Shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberi bimbingan dalam perkara dunia kita. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bertitah:

انظروا إلى من هو أسفل منكم. ولا تنظروا إلى من هو فوقكم؛ فهو أجدر أن لا تَزْدروا نعمة الله عليكم

“Lihatlah kepada orang yang lebih rendah daripada kalian dan jangan melihat orang yang lebih di atas kalian. Yang demikian ini (melihat ke bawah) akan membuat kalian tidak meremehkan nikmat Allah yang diberikan-Nya kepada kalian.”
(HR. Muslim)

Dalam satu riwayat:

إذا نظر أحدكم إلى من فضل عليه في المال والخلق فلينظر إلى من هو أسفل منه

“Apabila salah seorang dari kalian melihat kepada orang yang diberi kelebihan dalam hal harta dan rupa/fisik, maka hendaklah ia melihat orang yang lebih rendah dari dirinya.”

Hadits di atas memberi arahkan kepada setiap muslim agar selalu melihat ke bawah dalam perkara dunia dan jangan melihat kepada orang yang melebihinya. Karena bila ia berbuat demikian akan membuatnya berkeluh kesah, sempit dada, dan tidak bersyukur dengan apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan kepadanya. Sebaliknya dalam perkara agama/akhirat, seorang muslim harusnya melihat ke atas, kepada orang yang lebih darinya dalam beramal ketaatan, dalam keshalihan dan ketakwaan sehingga ia terpacu untuk terus menambah ketaatan dan amal ibadah. (Bahjatun Nazhirin, 1/534)

Al-Imam Ath-Thabari rahimahullahu berkata tentang hadits di atas,

“Ini merupakan sebuah hadits yang mengumpulkan kebaikan. Karena bila seorang hamba melihat orang yang di atasnya dalam kebaikan, ia menuntut jiwanya untuk turut bergabung dengan orang yang dilihatnya tersebut. Ia pun mengecilkan keadaannya ketika itu sehingga ia bersungguh-sungguh untuk menambah kebaikan. Bila dalam perkara dunianya ia melihat kepada orang yang di bawahnya, akan tampak baginya nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang terlimpah padanya, ia pun mengharuskan jiwanya bersyukur. Inilah makna ucapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam di atas. Bila seseorang tidak melakukan anjuran Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tersebut maka keadaannya jadi sebaliknya. Ia terkagum-kagum dengan amalannya sehingga ia malas menambah kebaikan. Ia membelakakkan dua matanya kepada dunia dan berambisi untuk menambahnya. Nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang diperolehnya pun diremehkan dan tidak ditunaikan haknya.” (Ikmalul Mu’lim bi Fawa’id Muslim, 8/515)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan nasihat yang akan mengobati penyakit yang mungkin ada di dalam dada, maka amalkanlah! Selalulah melihat orang yang kekurangan dan lebih susah daripada kita.

Lihatlah. . . Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan tempat tinggal yang menaungi kita setiap harinya walau rumah yang sederhana, maka syukurilah karena berapa banyak tuna wisma di sekitar kita. Mereka terpaksa tidur di emperen toko, di kolong jembatan, dan di dalam rumah-rumah kardus . . .

Setiap harinya kita bisa makan dan minum walau hidangan yang tersaji sederhana, namun syukurilah. Lihatlah di sana … Ada orang-orang yang mengais-ngais sampah untuk mencari sesuatu yang dapat mengganjal perut mereka yang lapar.

Kita diberi nikmat berupa pakaikan yang dapat menutup aurat kita dan melindungi kita dari hawa panas dan dingin, walau harganya tak seberapa. Namun lihatlah … di sana ada orang-orang yang berpakaian compang-camping karena fakirnya.

Lihatlah dan tengoklah selalu kepada orang yang hidupnya lebih sulit daripada kita, dengan begitu kita dapat mensyukuri nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang diberikan-Nya kepada kita.

Ingatlah selalu bahwa dunia ini ibaratnya hanyalah fatamorgana, tiada berharga, maka jangan engkau terlalu berpanjang angan untuk meraihnya. Tetapi berambisilah untuk kehidupanmu setelah mati. Di sana ada negeri kekal menantimu…!!!


Wallahu a’lam bish-shawab.

(Sumber: Asy Syariah No. 48/IV/1430 H/2009. Rubrik: Sakinah, Lembar untuk Wanita dan Keluarga. Katagori: Mutiara Kata. Halaman: 93 s.d. 94)

sumber link : http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/akhlak-adab/lihatlah-ke-bawah/

Baca Selengkapnya

Share Tweet Pin It +1

0 Komentar

Amalan

Sifat Mandi Junub Rasulullah


Banyak dari kita barangkali yang tidak tahu bagaimana tata cara Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam mandi junub/janabah. Karena hal ini sangat jarang dipelajari oleh kaum muslimin. Untuk itu adalah sangat perlu kita mengingat dan mempelajari untuk kemudian diamalkan tentang tata cara mandi junub Rasululloh agar kita benar-benar meneladani beliau dalam segala aspek kehidupan, tidak terkecuali dalam masalah mandi junub ini.

Mungkin orang akan berkata,

Baca Selengkapnya

Share Tweet Pin It +1

0 Komentar

Imbauan kepada umat Islam

ANTARA ADAT DAN IBADAH

Oleh
Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi Al-Atsari



Ini adalah sub kajian yang sangat penting yang membantah anggapan orang yang dangkal akal dan ilmunya, jika bid’ah atau ibadah yang mereka buat diingkari dan dikritik, sedang mereka mengira melakukan kebaikan, maka mereka menjawab : “Demikian ini bid’ah ! Kalau begitu, mobil bid’ah, listrik bid’ah, dan jam bid’ah!”

Sebagian orang yang memperoleh sedikit dari ilmu fiqih terkadang merasa lebih pandai daripada ulama Ahli Sunnah dan orang-orang yang mengikuti As-Sunnah dengan mengatakan kepada mereka sebagai pengingkaran atas teguran mereka yang mengatakan bahwa amal yang baru yang dia lakukan itu bid’ah seraya dia menyatakan bahwa “asal segala sesuatu adalah diperbolehkan”.

Ungkapan seperti itu tidak keluar dari mereka melainkan karena kebodohannya tentang kaidah pembedaan antara adat dan ibadah. Sesungguhnya kaidah terseubut berkisar pada dua hadits.

Pertama : Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Barangsiapa melakukan hal yang baru dalam urusan (agama) kami ini yang tidak ada di dalamnya, maka amal itu tertolak”.

Hadits ini telah disebutkan takhrij dan syarahnya secara panjang lebar.

Kedua : Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam peristiwa penyilangan serbuk sari kurma yang sangat masyhur.

“Artinya : Kamu lebih mengetahui tentang berbagai urusan duniamu”

Hadits ini terdapat dalam Shahih Muslim (1366) dimasukkan ke dalam bab dengan judul : “Bab Wajib Mengikuti Perkataan Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam Dalam Masalah Syari’at Dan Yang Disebutkan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Tentang Kehidupan Dunia Berdasarkan Pendapat”, dan ini merupakan penyusunan bab yang sangat cermat

Atas dasar ini maka sesungguhnya penghalalan dan pengharaman, penentuan syari’at, bentuk-bentuk ibadah dan penjelasan jumlah, cara dan waktu-waktunya, serta meletakkan kaidah-kaidah umum dalam muamalah adalah hanya hak Allah dan Rasul-Nya dan tidak ada hak bagi ulil amri [1] di dalamnya. Sedangkan kita dan mereka dalam hal tersebut adalah sama. Maka kita tidak boleh merujuk kepada mereka jika terjadi perselisihan. Tetapi kita harus mengembalikan semua itu kepada Allah dan Rasul-Nya.

Adapun tentang bentuk-bentuk urusan dunia maka mereka lebih mengetahui daripada kita. Seperti para ahli pertanian lebih mengetahui tentang apa yang lebih maslahat dalam mengembangkan pertanian. Maka jika mereka mengeluarkan keputusan yang berkaitan dengan pertanian, umat wajib mentaatinya dalam hal tersebut. Para ahli perdagangan ditaati dalam hal-hal yang berkaitan dengan urusan perdagangan.

Sesungguhnya mengembalikan sesuatu kepada orang-orang yang berwenang dalam kemaslahatan umum adalah seperti merujuk kepada dokter dalam mengetahui makanan yang berbahaya untuk dihindari dan yang bermanfaat darinya untuk dijadikan santapan. Ini tidak berarti bahwa dokter adalah yang menghalalkan makanan yang manfaat atau mengharamkan makanan yang mudharat. Tetapi sesungguhnya dokter hanya sebatas sebagai pembimbing sedang yang menghalalkan dan mengharamkan adalah yang menentukan syari’at (Allah dan Rsul-Nya), firmanNya.

“Artinya : Dan menghalalkan bagi mereka segala hal yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala hal yang buruk” [Al-Araf : 157] [2].

Dengan demikian anda mengetahui bahwa setiap bid’ah dalam agama adalah sesat dan tertolak. Adapun bid’ah dalam masalah dunia maka tiada larangan di dalamnya selama tidak bertentangan dengan landasan yang telah ditetapkan dalam agama [3]. Jadi, Allah membolehkan anda membuat apa yang anda mau dalam urusan dunia dan cara berproduksi yang anda mau. Tetapi anda harus memperhatikan kaidah keadilan dan menangkal bentuk-bentuk mafsadah serta mendatangkan bentuk-bentuk maslahat.” [4]

Adapun kaidah dalam hal ini menurut ulama sebagaimana dikatakan Ibnu Taimiyah [5] adalah : “Sesungguhnya amal-amal manusia terbagi kepada : Pertama, ibadah yang mereka jadikan sebagai agama, yang bermanfaat bagi mereka di akhirat atau bermanfaat di dunia dan akhirat. Kedua, adat yang bermanfaat dalam kehidupan mereka. Adapun kaidah dalam hukum adalah asal dalam bentuk-bentuk ibadah tidak disyari’atkan kecuali apa yang telah disyariatkan Allah. Sedangkan hukum asal dalam adat [6] adalah tidak dilarang kecuali apa yang dilarang Allah”.

Dari keterangan diatas tampak dengan jelas bahwa tidak ada bid’ah dalam masalah adat, produksi dan segala sarana kehidupan umum”.

Hal tersebut sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Mahmud Syaltut dalam kitabnya yang sangat bagus, Al-Bid’ah Asabbuha wa Madharruha (hal. 12 –dengan tahqiq saya), dan saya telah mengomentarinya sebagai berikut, “Hal-hal tersebut tiada kaitannya dengan hakikat ibadah. Tetapi hal tersebut harus diperhatikan dari sisi dasarnya, apakah dia bertentangan dengan hukum-hukum syari’at ataukah masuk di dalamnya”.

Di sini terdapat keterangan yang sangat cermat yang diisyaratkan oleh Imam Syathibi dalam kajian yang panjang dalam Al-I’tisham (II/73-98) yang pada bagian akhirnya disebutkan, “Sesungguhnya hal-hal yang berkaitan dengan adat jika dilihat dari sisi adatnya, maka tidak ada bid’ah di dalamnya. Tetapi jika adat dijadikan sebagai ibadah atau diletakkan pada tempat ibadah maka ia menjadi bid’ah”.

Dengan demikian maka “tidak setiap yang belum ada pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga belum ada pada masa Khulafa Rasyidin dinamakan bid’ah. Sebab setiap ilmu yang baru dan bermanfaat bagi manusia wajib dipelajari oleh sebagian kaum muslimin agar menjadi kekuatan mereka dan dapat meningkatkan eksistensi umat Islam.

Sesungguhnya bid’ah adalah sesuatu yang baru dibuat oleh manusia dalam bentuk-bentuk ibadah saja. Sedangkan yang bukan dalam masalah ibadah dan tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah syari’at maka bukan bid’ah sama sekali” [7]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Qawa’id An-Nuraniyah Al-Fiqhiyah (hal. 22) berkata, “ Adapun adat adalah sesuatu yang bisa dilakukan manusia dalam urusan dunia yang berkaitan dengan kebutuhan mereka, dan hukum asal pada masalah tersebut adalah tidak terlarang. Maka tidak boleh ada yang dilarang kecuali apa yang dilarang Allah. Karena sesungguhnya memerintah dan melarang adalah hak prerogratif Allah. Maka ibadah harus berdasarkan perintah. Lalu bagaimana sesuatu yang tidak diperintahkan di hukumi sebagai hal yang dilarang?

Oleh karena itu, Imam Ahmad dan ulama fiqh ahli hadits lainnya mengatakan, bahwa hukum asal dalam ibadah adalah tauqifi (berdasarkan dalil). Maka, ibadah tidak disyariatkan kecuali dengan ketentuan Allah, sedang jika tidak ada ketentuan dari-Nya maka pelakunya termasuk orang dalam firman Allah.

“Artinya : Apakah mereka mempunyai para sekutu yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak dizinkan Allah?” [Asy-Syuraa : 21]

Sedangkan hukum asal dalam masalah adat adalah dimaafkan (boleh). Maka, tidak boleh dilarang kecuali yang diharamkan Allah.

“Artinya : Katakanlah. Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal. ‘Katakanlah, ‘Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) ataukah kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?” [Yunus : 59]

Ini adalah kaidah besar yang sangat berguna. [8]

Yusuf Al-Qaradhawi dalam Al-Halal wal Haram fil Islam (hal.21)berkata, “Adapun adat dan muamalah, maka bukan Allah pencetusnya, tetapi manusialah yang mencetuskan dan berinteraksi dengannya, sedang Allah datang membetulkan, meluruskan dan membina serta menetapkannya pada suatu waktu dalam hal-hal yang tidak mendung mafsadat dan mudharat”.

Dengan mengetahui kaidah ini [9], maka akan tampak cara menetapkan hukum-hukum terhadap berbagai kejadian baru, sehingga tidak akan berbaur antara adat dan ibadah dan tidak ada kesamaran bid’ah dengan penemuan-penemuan baru pada masa sekarang. Dimana masing-masing mempunyai bentuk sendiri-sendiri dan masing-masing ada hukumnya secara mandiri.

[Disalin dari kitab Ilmu Ushul Al-Fiqh Al-Bida’ Dirasah Taklimiyah Muhimmah Fi Ilmi Ushul Fiqh, edisi Indonesia Membedah Akar Bid’ah,Penulis Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, Penerjemah Asmuni Solihan Zamakhsyari, Penerbit Pustaka Al-Kautsar]
__________
Foote Note
[1]. Maksudnya ulama dan umara
[2]. Ushul fil Bida’ was Sunan : 94
[3]. Ini batasan yang sangat penting, maka hendaklah selalu mengingatnya!
[4]. Ushul fil Bida’ was Sunan : 106
[5]. Al-Iqtidha II/582
[6]. Lihat Al-I’tiham I/37 oleh Asy-Syatibi.
[7]..Dari ta’liq Syaikh Ahmad Syakir tentang kitab Ar-Raudhah An-Nadiyah I/27
[8]. Sungguh Abdullah Al-Ghumari dalam kitabnya “Husnu At-Tafahhum wad Darki” hal. 151 telah mencampuradukkan kaidah ini dengan sangat buruk, karena menganggap setiap sesuatu yang tidak terdapat larangannya yang menyatakan haram atau makruh, maka hukum asal untuknya adalah dipebolehkan. Dimana dia tidak merincikan antara adat dan ibadah. Dan dengan itu, maka dia telah membantah pendapatnya sendiri yang juga disebutkan dalam kitabnya tersebut seperti telah dijelaskan sebelumnya.
[9]. Lihat Al-Muwafaqat II/305-315, karena di sana terdapat kajian penting dan panjang lebar yang melengkapi apa yang ada di sini.

Baca Selengkapnya

Share Tweet Pin It +1

0 Komentar

Back to top