Bismillah,
Was sholatu was sholaamu 'ala Rosulillah, wa 'ala alihi wa ashabihi wa man tabi'ahum biy ihsaniy ila yaumil qiyamah, 'amma ba'du...
Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah
tanah suci yang ada debunya. Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum.
Tata cara tayammum adalah menepukkan satu kali tepukan pada debu yang suci, kemudian mengusap seluruh wajah dan kedua telapak tangan.
Dalam hadits ‘Ammar bin Yasir, beliau mengatakan, “Rasulullah mengutusku untuk suatu keperluan. Lalu saya junub dan tidak mendapatkan air. Maka, saya berguling-guling sebagaimana hewan berguling. kemudian saya menjumpai Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam dan menceritakan kepada beliau hal itu, beliau bersabda:
إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَقُولَ هَكَذَا وَضَرَبَ بِيَدَيْهِ إِلَى الْأَرْضِ فَنَفَضَ يَدَيْهِ فَمَسَحَ وَجْهَهُ وَكَفَّيْه
Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:
يَكْفِيكَ الْوَجْهَ وَالْكَفَّيْنِ
Al-Imam al-Bukhari dalam kitab Shahihnya memberi judul bab : atTayammum lil wajh walkaffain (tayammum dengan wajah dan 2 telapak tangan). Pemberian judul dari alBukhari ini adalah menunjukkan pemilihan pendapat fiqh beliau bahwa dalam tayammum yang diusap adalah wajah dan telapak tangan saja (tidak sampai siku).
Bagaimanakah Derajat Hadits tentang 2 kali tepukan ke tanah: 1 untuk wajah dan satu untuk tangan hingga siku?
Hadits yang menyatakan bahwa tayammum adalah 2 kali tepukan: 1 untuk wajah dan 1 untuk tangan hingga siku :
التَّيَمُّمُ ضَرْبَتَانِ ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ وَضَرْبَةٌ لِلْيَدَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ
Hadits ini dinyatakan mauquf (hanya sampai perbuatan atau ucapan Sahabat Ibnu Umar, bukan sampai kepada Nabi) oleh ad-Daruquthny dan alBaihaqy. Demikian juga alHafidz Ibnu Hajar al-Asqolaany cenderung pada pendapat bahwa hadits ini mauquf bukan marfu’ (sebagaimana dijelaskan dalam kitab Bulughul Maram).
Hadits ini juga mengandung kelemahan, karena di dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama Ali bin Dzhobyaan yang dilemahkan oleh adz-Dzahaby dan alHafidz Ibnu Hajar al-‘Asqolaany dan Ulama’ yang lain(Lihat Miizaanul I’tidal fii Naqdir Rijaal karya adz-Dzahaby (3/134) dan adDarory alMudhiyyah karya asy-Syaukany (1/64)).
Bolehkah Tidak Berurutan dalam Mengusap: Tangan dulu kemudian Wajah
Sebagian Ulama’ di antaranya Ibnu Daqiiqil ‘Ied (dalam kitab Ihkaamul Ahkaam Syarh Umdatil Ahkaam juz 1 halaman 80) berpendapat. Bolehnya tidak urut dalam mengusap ketika tayammum, yaitu telapak tangan dahulu kemudian wajah, karena di dalam beberapa lafadz hadits riwayat alBukhari dalam Shahihnya disebutkan tangan dulu baru kemudian wajah.
إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَصْنَعَ هَكَذَا فَضَرَبَ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً عَلَى الْأَرْضِ ثُمَّ نَفَضَهَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا ظَهْرَ كَفِّهِ بِشِمَالِهِ أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ بِكَفِّهِ ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ
Namun, yang lebih utama adalah mendahulukan mengusap wajah kemudian kedua telapak tangan, karena demikianlah yang banyak disebutkan dalam lafadz-lafadz hadits yang shahih, dan juga sesuai dengan yang disebutkan dalam ayat alQur’an:
فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ…
…Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (suci),
usaplah wajah dan tangan kalian… (Q.S anNisaa’:43)Wallaahu Ta’ala A’lam bisshowaab
Oleh : ustadz Kharisman
Sumber : www.salafy.or.id


0 komentar:
Posting Komentar
Silakan tuliskan tanggapan Anda, asalkan dengan memperhatikan ADAB, KESOPANAN, TIDAK MENCELA ATAU MEMFITNAH, SERTA MEMBUKA AIB PERORANGAN ATAU KELOMPOK KECUALI DENGAN BUKTI YANG BENAR ATAU MEMBERIKAN MANFA’AT BAGI PEMBACA LAINNYA!
Komentar Anda akan dipertimbangkan dahulu oleh Tuan Rumah, apakah pantas untuk dipublikasikan atau tidak, jadi mohon bijak dalam berkomentar…