Imbauan kepada umat Islam

Inilah Ciri-Ciri Teroris : Menyuarakan untuk Berhukum Dengan Hukum Allah Namun Mereka Terjatuh kepada Perbuatan Menyelisi hukum Allah [1]

سم الله الرحمن الرحيم


Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman :


وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ


“Barangsiapa yang tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang yang kafir.” (Al-Maidah : 44)


وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ


“Barangsiapa yang tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang yang zalim.” (Al-Maidah : 45)


وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ


“Barangsiapa yang tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang yang fasiq.” (Al-Maidah : 47)

Apakah tiga sifat dalam Surat Al-Maidah ayat 44,45 dan 47 ini Allah turunkan untuk mensifati satu golongan saja ? yakni setiap orang yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka dia kafir, dhalim dan fasik sekaligus? Ataukah sifat-sifat ini turun untuk mensifati beberapa golongan sesuai dengan faktor pendorong mereka tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan?

Berikut ini penjelasannya…

SYUBHAT KHOWARIJ

(Bagian Pertama)

Penulis : Al-Ustadz Muhammad Umar As-Sewed

Khawarij berasal dari kata khuruj yang artinya memberontak. Mereka adalah satu kelompok yang menjadikan pemberontakan terhadap para penguasa sebagai agamanya. Mereka mengkafirkan kaum muslimin dengan dosa-dosa besar, khususnya terhadap para penguasa. Kemudian menghalalkan darah mereka sebagai jembatan untuk menghalalkan pemberontakan terhadap mereka. Mereka adalah kaum reaksioner yang berjalan dengan emosinya tanpa didasari ilmu.

Atas dasar itulah mereka berduyun-duyun datang ke Madinah dari Mesir, Kuffah dan Basrah menuju rumah Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu menuntut diturunkannya beliau dari Khilafah. Mereka menuduh Utsman menyelewengkan harta Baitulmal (korupsi), Utsman lebih mementingkan keluarganya (nepotisme), dan lain-lain. Inilah demonstrasi pertama dalam sejarah Islam, yang merupakan sunnah sayyi’ah (contoh yang jelek) dari kaum khawarij. Demonstrasi mereka itu berakhir dengan anarkis hingga terbunuhlah Utsman ibnu Affan radhiallahu ‘anhu.

Jika manusia terbaik setelah Abu Bakar dan Umar dituduh dengan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), maka bagaimana mereka akan puas dengan khalifah-khalifah setelahnya, terlebih lagi pemimpin kaum muslim pada zaman kita ini. Dengan kata lain mereka akan tetap tidak pernah puas terhadap pemimpin manapun sampai akhir zaman. Dan mereka akan terus hidup memberontak, membunuh dan menteror kaum muslimin.

Kita tidak berbicara tentang masa lalu yang sudah berakhir ceritanya. Akan tetapi kita berbicara tentang manhaj khawarij yang masih tetap ada di masa kita ini, meskipun dengan berbagai macam nama dan identitas yang berbeda seperti NII, Jama’ah Islamiyah (JI), LDII, Lembaga Kerasulan (LK), Quthbiyyun dan lainnya. Bahkan mereka kini lebih mengerikan dari pendahulunya, karena mereka lebih bodoh. Mereka menebar teror, kerusuhan, penculikan, pembunuhan dan lain-lain di negeri-negeri kaum muslimin dengan dalih yang sama: kekafiran, kedzaliman, korupsi, kolusi, nepotisme dan seterusnya.

Pengkafiran mereka terhadap sesama kaum muslimin itu didasari oleh syubhat yang mereka yakini sebagai kebenaran yaitu: “Ancaman Allah (al-wa’id) terhadap orang-orang yang berdosa pasti akan Allah buktikan sebagaimana janji Allah (al-wa’d) pasti akan ditepati”. Mereka menganggap al-wa’d (janji dengan kebaikan) dan al-wa’iid (janji dengan ancaman), keduanya merupakan janji yang mesti Allah tepati. Mereka bawakan dalil-dalil tentang janji Allah yang pasti ditepati seperti dalam firman-Nya:


...إِنَّ اللَّهَ لاَ يُخْلِفُ الْمِيعَادَ


…Sesungguhnya Allah tidak akan menyalahi janji. (Ali Imran: 9)

Dengan ayat di atas mereka menganggap bahwa semua ancaman Allah dalam al-Qur’an terhadap para pendosa yang bermaksiat, pasti akan ditepati dan ditimpakan kepada pelakunya.

Seperti ancaman Allah bagi orang yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja dalam ayat-Nya:


وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا


Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya. Allah murka kepadanya dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya. (an-Nisaa’: 93)

Menurut anggapan mereka, seorang mukmin yang membunuh seorang mukmin lainnya pasti akan kekal di dalam Jahannam. Mereka mengkaitkannya dengan hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam:


سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوْقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ


Mencela seorang muslim adalah kefasikan dan memeranginya merupakan kekafiran. (HR. Bukhari Muslim)

Demikian pula, ancaman Allah bagi orang yang bermaksiat secara umum seperti dalam ayat-Nya:


وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَإِنَّ لَهُ نَارَ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا


… Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya baginya neraka Jahannam, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. (al-Jin: 23)

Mereka menganggap telah kafirnya para pelaku maksiat dan dosa-dosa besar, karena mereka akan dimasukkan ke dalam neraka Jahannam kekal selama-lamanya sebagaimana dalam ayat di atas. Kemudian dikaitkan pula dengan ucapan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam:


لاَ يَزْنِى الزَّانِى حِيْنَ يَزْنِى وَهُوَ مَؤْمِنٌ، وَلاَ يَشْرَبُ الْخْمْرَ حِيْنَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلاَ يَسْرقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ


Tidaklah berzina seorang pezina ketika berzina dalam keadaan mukmin, tidaklah minum khamr ketika meminumnya dalam keadaan mukmin dan tidak mencuri seorang pencuri ketika mencuri dalam keadaan mukmin. (HR. Bukhari Muslim)

Mereka menganggap bahwa dalam hadits ini Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menafikan keimanan bagi para pelaku maksiat, yang menunjukkan bahwa mereka adalah orang-orang kafir.

Inilah inti penyimpangan mereka, yaitu:

1. Mereka menganggap sama antara ancaman Allah dan janji-Nya.

2. Tidak membedakan kufur akbar dan kufur ashghar.

Kita jawab syubhat mereka ini dari beberapa sisi:

Pertama, para salafus shalih dari kalangan para shahabat, tabi’in, tabiit-tabi’in berpendapat bahwa terdapat perbedaan antara ancaman dan janji Allah. Jika hal itu merupakan janji, Pasti akan Allah tepati dan tidak mungkin Allah selisihi. Karena menyelisihi janji merupakan sifat yang jelek dan Allah maha suci dari sifat seperti itu. Berbeda halnya dengan ancaman yang Allah ancamkan kepada orang-orang yang bermaksiat, mungkin saja Allah memaafkan dan mengampuninya. Hal itu merupakan sifat yang mulia bagi Allah, yaitu sifat maghfirah (mengampuni), rahmah (menyayangi), al-afuw (memaafkan), dan lain-lain.

Ahlus sunnah wal jama’ah sejak zaman salaf sampai hari ini berkeyakinan bahwa ancaman Allah bisa saja diterapkan, bisa pula tidak. Dengan kata lain tahtal masyi’ah (di bawah kehendak Allah). Jika Allah kehendaki Allah akan mengadzabnya, dan jika dikehendaki oleh-Nya, Ia akan mengampuninya. Dalilnya adalah ucapan Allah:


إِنَّ اللَّهَ لاَ يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا



Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. (an-Nisaa’: 48)

Dalam ayat di atas Allah menyatakan “dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik), bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” menunjukkan bahwa ancaman Allah bisa saja tidak Allah laksanakan kepada pelaku dosa, karena Allah telah memaafkan dan mengampuninya.

Kedua, bahwa menurut aqidah ahlus sunnah wal jama’ah yang disepakati secara ijma’ adalah bahwa kekafiran itu bertingkat-tingkat. Ada kufur yang mengeluarkan dari Islam yaitu kufur akbar, ada pula kufur yang tidak mengeluarkan dari Islam yaitu kufur ashgar. Atau dengan istilah lain kufur i’tiqadi (dalam keyakinan) dan kufur amali (dalam amalan).

Terkadang Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan beberapa dosa sebagai kekafiran, seperti hadits di atas: “Memerangi muslim adalah kekafiran” atau hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam:


لاَ تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضِكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ



Jangan kalian kembali kepada kekafiran, sebagian membunuh sebagian yang lain. (HR. Bukhari dan Muslim)

Yang dimaksud oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam adalah kufur amali, yaitu kekufuran kecil yang tidak mengeluarkan dari Islam. Dalil-dalil yang membuktikan hal ini sangat banyak, di antaranya ayat Allah:


يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ



Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabb kalian dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih. (al-Baqarah: 178)

Dari ayat ini kita mendapatkan beberapa faedah:

1. Seorang muslim yang membunuh muslim lainnya disebut dalam ayat ini sebagai “saudara” bagi keluarga terbunuh. Hal ini tentunya menunjukkan persaudaraan keimanan yang berarti dia tidak keluar dari keislaman.

2. Allah sebutkan dalam ayat ini “keringanan” bagi orang yang membunuh tadi setelah diberi maaf oleh keluarganya, yang menunjukkan kalau orang tersebut tidak kafir yang mengeluarkan dari Islam. Karena tidak ada keringanan bagi orang kafir yang murtad dan keluar dari Islam.

3. Disebutkan pula dalam ayat ini “rahmat”, yang tentunya terkandung di dalamnya ampunan. Ini pun menunjukkan bahwa orang tadi tidak kafir, sehingga masih mungkin mendapatkan rahmat dan ampunan dari Allah.

Bukti lainnya adalah ucapan Allah:


وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ. إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ


Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kalian damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kalian perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kalian berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat. (Al-Hujuraat: 9-10)

Dalam ayat ini kita dapatkan beberapa bukti yang menunjukkan bahwa orang yang memerangi atau membunuh seorang muslim tidak kafir keluar dari Islam, di antaranya:

1. Allah menyebutkan dalam ayat ini dua kelompok yang saling berperang adalah orang-orang mukmin.

2. Allah juluki mereka dengan “saudara” yang tentunya yang dimaksud adalah saudara sesama muslim.

3. Allah perintahkan kepada kelompok penengah untuk mendamaikan keduanya dengan kalimat “Damaikanlah antara saudara-saudara kalian”, yang tentunya menunjukkan mereka masih muslimin.

4. Allah memerintahkan kepada kelompok penengah untuk memerangi orang yang tidak mau berdamai (kelompok bughot) sampai kembali kepada perintah Allah. Dan sudah diketahui secara umum bahwa memerangi para bughot adalah hingga mereka mau kembali dan taat kepada penguasanya. Wanita mereka tidak dijadikan tawanan, harta mereka tidak dianggap sebagai pampasan perang, tidak dikejar orang yang lari, tidak dibunuh orang yang luka dan seterusnya. Ini sangat berbeda dengan memerangi orang-orang yang kafir.

5. Disebutkan dalam ayat ini tujuan memerangi para bughot adalah agar mereka mau kembali berdamai dan tunduk kepada penguasa muslim. Berbeda sekali dengan tujuan memerangi orang-orang kafir agar mereka masuk Islam atau tunduk di bawah kekuasaan Islam dengan membayar jizyah.

Ketiga, bahwa penafian keimanan yang disebutkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits pezina di atas tidak menunjukkan kafirnya pelaku zina tersebut. Demikian pula peminum khamr dan pencuri. Tidak ada satu pun para ulama sejak para shahabat sampai hari ini yang menyatakan kafirnya mereka.

Kalau mereka dianggap kafir dengan kufur akbar yang mengeluarkan dari Islam, tentunya tidak dihukumi dengan hukum-hukum had, seperti dicambuk, dipotong tangannya dan lain-lain. Sudah diketahui secara ijma’ bahwa hukum bagi seorang murtad adalah dibunuh.

Perhatikan ucapan Abu Ubaidah radhiallahu ‘anhu ketika membantah khawarij yang mengkafirkan seorang muslim dengan kemaksiatan sebagai berikut: “Kami telah mendapati bahwa Allah telah mendustakan ucapan mereka. Yaitu ketika Allah menghukumi seorang pencuri dengan dipotong tangannya, seorang pezina dan penuduh zina dengan cambuk. Kalau saja dosa itu mengkafirkan pelakunya, tentu hukumnya atas mereka tidak lain kecuali dibunuh. Karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:


مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ



Barangsiapa yang mengganti agamanya (murtad), maka bunuhlah dia!. (HR. Bukhari).

Wallahu a’lam

Baca Selengkapnya

Share Tweet Pin It +1

0 Komentar

Fatwa

HUKUM MENCIUM AL-QUR’AN(Fatwa Komisi Tetap untuk Kajian Ilmiah dan Fatwa, Kerajaan Saudi Arabia)



سم الله الرحمن الرحيم

PERTANYAAN : Saya pernah melihat apa yang belum pernah saya dengar dan belum pernah saya lihat sebelumnya, yaitu sebagaian orang ketika akan membaca Al Qur’an, mereka mencium mushaf dan mengusapkan pada kedua matanya dan wajahnya. Apakah ini ada tuntunanya dalam syariat ? Kami mohon jawabnya.

JAWABAN :

Baca Selengkapnya

Share Tweet Pin It +1

0 Komentar

Imbauan kepada umat Islam

Negara Tidak Berhukum dengan Hukum Islam = Negara Kafir?

سم الله الرحمن الرحيم

Oleh Ustadz Badrusalam, Lc.

Gegabah dalam memvonis sebagai negara kafir seringkali membawa sikap yang merugikan islam, sehingga konskwensinya adalah munculnya pemberontakan dan huru hara, dan yang menjadi korban adalah rakyat jelata yang tak berdosa.

Ketahuilah saudaraku, berhukum dengan selain hukum islam adalah dosa besar yang mendatangkan kemurkaan Allah dan adzabnya, namun tidak setiap yang berhukum dengan hukum selain islam itu dikafirkan kecuali apabila disertai istihlal (meyakini bahwa Allah menghalalkan berhukum dengan selain hukum islam) atau juchud (mengingkari kewajiban berhukum dengan hukum Allah), atau ‘ienad (menentang disertai dengan sombong dan melecehkan).

Adapun apabila ia berhukum dengan selain hukum islam dalam keadaan ia meyakini haramnya perbuatan tersebut tidak dikafirkan sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikhul islam terdahulu,”Sesungguhnya seorang hamba apabila melakukan dosa disertai keyakinan bahwa Allah telah mengharamkannya dan meyakini bahwa ketundukan hanya kepada Allah dalam apa yang Dia haramkan dan mewajibkan untuk tunduk kepadanya, maka orang seperti ini tidak dihukumi kafir.”[1]

Dan ini adalah pendapat yang dipegang oleh para ulama islam dari zaman ke zaman kecuali kaum khawarij yang di zaman sekarang ini membawakan perkataan-perkataan para ulama yang bersifat global untuk membela pendapat mereka. Berikut ini saya bawakan sebagian perkataan para ulama islam.

Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari ibnu ‘Abbas ketika menafsirkan firman Allah “Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan maka ia kafir.” (QS Al Maidah : 44) beliau berkata,”Barang siapa yang juchud kepada apa yang Allah turunkan maka ia telah kafir, dan barang siapa yang menetapkan (kewajibannya) namun ia tidak berhukum dengannya maka ia dzalim dan fasiq.”[2]

Dan dalam riwayat Thawus, ibnu Abbas berkata,”Sesungguhnya ia bukan kufur seperti yang mereka (kaum khowarij) fahami, ia kufur yang tidak mengeluarkan dari millah, kufur dibawah kufur.”[3]

Al Qurthubi berkata,” ibnu Mas’ud dan Al Hasan berkata,” ayat ini umum untuk setiap orang yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan yaitu yang meyakini (tidak wajibnya) dan menganggap halal (berhukum dengan selain hukum Allah).”[4]

Mujahid berkata,” Barang siapa yang meninggalkan berhukum dengan apa yang Allah turunkan karena menolak[5] kitabullah maka ia kafir dzalim fasiq.”[6]

‘Ikrimah berkata,” Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan karena juchud kepadanya maka ia kafir, dan barang siapa yang menetapkan (kewajiban berhukum dengannya) namun ia tidak berhukum dengannya maka ia zalim fasiq.”[7]

Syaikh para mufassir Abu ja’far Ath Thobari berkata,” Sesungguhnya Allah ta’ala menjadikan ayat itu umum untuk orang yang juchud (mengingkari) hukum Allah, Allah mengabarkan bahwa mereka menjadi kafir karena meninggalkan berhukum (dengan hukum Allah) sesuai keadaan ketika mereka meninggalkannya (yaitu juchud), demikian pula setiap orang yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan karena juchud maka ia kafir kepada Allah sebagaimana yang dikatakan oleh ibnu ‘Abbas, karena juchudnya kepada hukum Allah setelah ia mengetahui bahwa itu termasuk apa yang Allah turunkan sama dengan juchudnya kepada kenabian nabi-Nya setelah ia mengetahui bahwa ia adalah Nabi.”[8]

Abul ‘Abbas Al Qurthubi berkata,” Firman Allah “Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan maka ia kafir”. Sebagian orang berhujjah dengan lahiriyah ayat ini untuk mengkafirkanorang yang berbuat dosa (besar), mereka adalah kaum khowarij. Padahal sama sekali bukan hujjah untuk mereka, karena ayat ini turun mengenai orang-orang Yahudi yang merubah-rubah kalam Allah sebagaimana tertera dalam hadits, mereka adalah orang-orang kafir, maka hukumnya sama dengan orang yang menyerupai sabab turunnya ayat tersebut. Penjelasan adalah sebagai berikut :

Seorang muslim apabila mengetahui hukum Allah secara pasti dalam suatu perkara[9] kemudian ia tidak berhukum dengannya, jika perbuatan tersebut berasal dari juchud, ia menjadi kafir tanpa ada perselisihan. Dan jika bukan karena juchud, ia dianggap berbuat maksiat melakukan dosa besar, karena ia membenarkan asal hukum tersebut dan mengetahui kewajiban berhukum dengannya, akan tetapi ia berbuat maksiat dengan meninggalkan perbuatan tersebut, demikian pula setiap hukum yang diketahui secara pasti sebagai hukum syari’at seperti sholat dan lain-lain dari kaidah-kaidah yang telah diketahui, dan ini adalah madzhab Ahlussunnah…

Maksud pembahasan ini adalah bahwa yang dimaksud ayat-ayat ini adalah ahli kufur dan ‘ienad, dan ayat tersebut walaupun lafadznya berbentuk umum, namun keluar darinya kaum muslimin, karena meninggalkan berhukum disertai keimanan kepada asal hukumnya adalah dibawah kesyirikan, sedangkan Allah berfirman :

إِنَّ اللهَ لاَ يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ.

“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni untuk dipersekutukan dan mengampuni dosa yang lebih rendah dari syirik bagi siapa yang Dia kehendaki.” (An Nisaa : 48).

Dan meninggalkan berhukum dengan (hukum Allah) tidak termasuk syirik dengan kesepakatan ulama, dan bisa diampuni, sedangkan kufur itu tidak bisa diampuni (jika ia mati diatasnya. Pen), sehingga meninggalkan berhukum itu bukan kufur (yang mengeluarkan pelakunya dari islam.pen).”[10]

Abu Abdillah Al Qurthubi berkata,” artinya (ia kafir) karena meyakini (tidak wajibnya) dan menganggapnya halal, adapun orang yang tidak berhukum (dengan hukum Allah) sementara ia meyakini bahwa dirinya telah melakukan keharaman maka ia termasuk muslimyang fasiq, dan urusannya diserahkan kepada Allah Ta’ala, jika berkehendak Allah akan adzab dan jika tidak Allah akan ampuni.”[11]

Syaikhul islam ibnu taimiyah berkata,”Mereka itu apabila mengetahui bahwa tidak boleh berhukum kecuali dengan apa yang llah turunkan namun mereka tidak beriltizam dengannya, bahkan meyakini halal berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan maka mereka kafir dan jika tidak demikian maka mereka adalah orang-orang bodoh (yang tidak kafir).”[12]

Ibnu Qayyim Al jauziyyah berkata,” Yang shahih bahwa berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan mencakup dua kufur : kufur besar dan kecil sesuai dengan keadaan hakim tersebut, jika ia meyakini wajibnya berhukum dengan apa yang Allah turunkan dalam kejadian ini, dan ia menyimpang darinya dan berbuat maksiat disertai pengakuannya bahwa ia berhak mendapatkan adzab, maka ini adalah kufur ashgor (kecil), dan jika ia meyakini bahwa berhukum dengan hukum Allah itu tidak wajib dan bahwa ia diberi kebebasan padanya, disertai keyakinan bahwa itu adalah hukum Allah maka ini kufur akbar, jika ia tidak tahu atau salah maka ia dihukumi sebagai orang yang beralah (tidak kafir).”[13]

Ibnu Katsir berkata,” (Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan maka ia kafir) karena mereka juchud kepada hukum Allah, ‘ienad dan sengaja.” [14]

Syaikh Al ‘Allamah Muhammad bin Ibrahim rahimahullah berkata,” Barang siapa yang berhukum dengannya (yaitu undang-undang buatan manusia) dengan keyakinan bolehnya berbuat itu maka ia kafir keluar dari millah, dan jika ia melakukan itu dengan tanpa keyakinan tadi maka ia kafir kufur amali yang tidak mengeluarkannya dari millah.”[15]

Dan ulama-ulama lainnya seperti ibnu daqiq Al ‘ied, ibnul jauzi, Al Baidlawi, Abu Su’ud, Al Jashshosh, dan lain-lain bahkan Abul ‘Abbas Al Qurthubi menyatakan bahwa ini adalah kesepakatan para ulama ahlussunnah sebagaimana telah kita sebutkan tadi.

Perselisihan ulama mengenai negara islam kapan menjadi negara kafir.

Bila kita telah mengetahui bahwa tidak semua yang berhukum dengan hukum islam kafir keluar dri islam, namun disesuaikan dengan keadaannya, maka ketahuilah sesungguhnya kaum muslimin berbeda pendapat mengenai negara islam kapan menjadi negara kafir menjadi lima pendapat :

Pertama : bahwa negeri islam tidak akan menjadi nergeri kafir secara mutlak, ini adlah pendapat ibnu hajar Al Haitami dan beliau menisbatkannya kepada Asy Syafi’iyyah.

Kedua : Negeri islam menjadi negeri kafir dengan diperbuatnya dosa-dosa besar, ini adalah pendapat kaum khowarij dan mu’tazilah.

Ketiga : negeri islam tidak berubah menjadi negeri kafir dengan sebatas dikuasai orang kafir, namun sampai syi’ar-syi’ar islam terputus sama sekali. Ini adalah pendapat Ad Dasuki Al maliki.

Keempat : Negeri islam berubah menjadi negeri kafir dengan dikuasai oleh orang kafir secara sempurna. Ini adalah pendapat Abu hanifah.

Kelima : Negeri islam berubah menjadi negeri kafir apabila dikuasai oleh orang-orang kafir dimana mereka menampakkan hukum-hukumnya, dan ini pendapat Abu Yusuf dan Muhammad bin Al hasan.[16]

Pendapat terakhir ini yang rajih dan paling kuat, berdasarkan beberapa dalil diantaranya hadits ketika Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengirim pasukan beliau besabda :

… ادْعُهُمْ إِلَى الإِسْلاَمِ فَإِنْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى التَّحّوُّلِ مِنْ دَارِهِمْ إِلىَ دَارِ الْمُهَاجِرِيْنَ.

“…dakwahilah mereka kepada islam, jika mereka menjawab maka terimalah mereka dan tahanlah dari mereka kemudian serulah agar hijrah ke negeri muhajirin…” (HR Muslim no 1731).

Disini Rosulullah menyebutnya sebagai negeri muhajirin karena mereka yang menguasai negeri tersebut, maka negeri islam adalah yang dikuasai oleh kaum muslim dimana mereka mampu menampakkan syi’ar-syi’ar islam yang besar seperti melaksanakan sholat jum’at, ‘ied, puasa ramadlan, haji, dikumandangkannya adzan secara bebas dan lain-lain. Dan negeri kafir adalah sebaliknya.

Syaikhul islam ibnu Taimiyah memberikan batasan syari’at mengenai ini, beliau berkata,”Suatu negeri disebut negeri kafir atau negeri iman atau negeri fasiq bukanlah sifat yang tetap namun ia bersifat relatif sesuai dengan keadaan penduduknya.”[17]

Beliau juga berkata,”Negeri itu berubah-ubah hukumnya sesuai dengan keadaan penduduknya, terkadang suatu negeri menjadi negeri kafir bila penduduknya kafir, kemudian menjadi negeri islam bila penduduknya masuk islam sebagaimana keadaan Makkah yang tadinya negeri kafir.”[18]

Dalam hadits Anas ia berkata,” Adalah Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyerang apabila tiba waktu adzan, bila terdengar suara adzan maka beliau menahan dan jika tidak beliau menyerang.” (HR Bukhari dan Muslim).[19]

Hadits ini adalah dalil yang tegas bahwa adanya sebagian hukum-hukum islam yang tampak, dapat dijadikan tanda sebagai negeri islam karena ia menunjukkan siapa yang menguasai negeri tersebut.

Bila ada yang berkata,” lalu bagaimana di zaman sekarang ini di Amerika, dan negara-negara kuffar lainnya yang dikumandangkan padanya adzan, apakah menjadi negara islam ?” jawabnya tentu tidak karena penduduk disana mayoritas orang-orang kafir dan merekalah yang menguasainya dan dikumandangkannya adzan disana tidak secara bebas tidak seperti di negeri-negeri islam.”

Fatwa syaikhul islam mengenai negeri maridin.

Negeri maridin adalah negeri islam yang dikuasai oleh orang kafir namun mereka membiarkan kaum muslimin memperlihatkan syi’ar-syi’ar agama islam di sana seperti sebuah negeri islam yang terkenal di Turki dan dikuasai oleh Al Aratiqah selama tiga abad kemudian dikuasai oleh Tartar namun mereka membiarkan kaum muslimin dihukumi oleh Al Aratiqah.

Syaikhul islam berkata mengenai negeri tersebut,” Adapun apakah negeri mereka itu negeri perang (kafir) atau negeri islam maka ia terdiri dari dua makna, tidak sama dengan negeri islam yang berjalan padanya hukum-hukum islam, tidak pula sama dengan negeri kafir yang penduduknya orang-orang kafir, namun ia adalah macam yang ketiga dimana orang islam di dalamnya di perlakukan sesuai dengan porsinya, dan orang yang keluar dari syari’at islam diperangi sesuai dengan porsinya juga.”[20]

Syaikhul islam tidak mengkafirkan pemerintah negeri maridin tidak juga tentaranya padahal mereka memberikan loyalitas kepada orang-orang kafir dan menolong mereka atas kaum muslimin, karena belum terwujudnya illat (alasan) hukum untuk dikafirkan yaitu ridla kepada agama orang-orang kafir itu dan membela mereka karena agama tersebut, dan ini sama keadaannya dengan kisah Hathib bin Abi Balta’ah yang telah kita sebutkan.

Maka cobalah renungkan perkataan-perkataan ulama islam tersebut, mereka sangat berhati-hati untuk memvonis kafir, tidak ada yang berani dan tergesa-gesa kecuali mereka yang sedikit ilmu dan wara’nya. Semoga Allah menunjuki kita kepada jalan kebenaran dan memberi taufiq kepada pemerintah kita untuk berpegang kepada syari’at islam yang mulia ini, Amin.
[1] Ibnu Taimiyah, Ash Sharimul maslul hal 521.

[2] Dikeluarkan oleh ibnu Jarir dalam tafsirnya 4/333 cet. Dar ibnu Hazm. Periwayatan Ali bin AbiThalhah dari ibnu Abbas adalah riwayat yang shahih, walaupun Ali tidak mendengar dari ibnu ‘Abbas, akan tetapi perantaranya telah diketahui yaitu Mujahid dan Ikrimah yang keduanya adalah imam yang tsiqah.

[3] HR Al Hakim dalam mustadrok no 3219 tahqiq Abdul Qadir ‘Atho, Al Hakim berkata “Shahih” dan disetujui oleh imam Adz Dzahabi. Qultu : hadits ini shahih sesuai dengan syarat Bukhari dan Muslim sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Albani rahimahullah, semua perawinya tsiqah kecuali Hisyam bin Hujair, ibnu Hajar berkata,” Shoduq lahu auhaam”. Sehingga sanad atsar ini hasan, tetapi ia tidak bersendirian namun dimutaba’ah oleh Abdullah bin Thawus dari ayahnya dari ibnu ‘Abbas sebagaimana yang dikeluarkan oleh ibnu Abi Hatim dalam tafsirnya, dan Abdullah bin Thawus dikatakan oleh ibnu Hajar,” Tsiqah.” Sehingga atsar ini menjadi shahih, bagaimana jadinya bila digabungkan lagi dengan jalan Ali bin Abi Thalhah di atas, tentu menjadi semakin shahih. Maka sungguh sangat aneh bila riwayat ini berusaha dilemahkan oleh sebagian khowarij di zaman ini, selain ia bertentangan dengan ijma’ (kesepakatan ulama) untuk menshahihkan atsar ini. Demikianlah bila orang bodoh berbicara, akan melahirkan keajaiban dunia !!

[4] Al jami’ liahkamil qur’an 6/190.

[5] Kata “menolak” disini maknanya adalah ‘ienad.

[6] Mukhtashor tafsir Al Khozin 1/310.

[7] Ibid.

[8] ibnu Jarir dalam tafsirnya 4/334.

[9] Perkataan beliau ini membantah orang yang berkata bahwa maksud kufur duuna kufrin adalah untuk hakim yang tidak berhukum dalam satu atau dua kejadian namun ia tetap berhukum dengan hukum Allah. dan perkataan para ulama tidak membedakan apakah dalam satu kejadian atau seratus kejadian, bahkan pendapat tadi menjerumuskan kepada aqidah murji’ah yang mengatakan bahwa maksiat tidak mempengaruhi kesempurnaan iman, karena apabila seorang hakim berhukum dengan semua hukum islam kecuali dalam satu kejadian karena juchud dan ‘ienad maka ia kafir dengan ijma’ ulama. Dan apabila ia berhukum dengan selain apa yang llahturunkan bukan karena juchud tidak pula ‘ienad dan istihlal, ia meyakini wajibnya berhukum dengan hukum Allah dan ia mengakui bahwa ia berhak mendapatkan adzab, maka orang ini menjadi fasiq dan tidak kafir walaupun dalam banyak kejadian dengan ijma’ ulama juga.

[10] Al Mufhim 5/117-118.

[11] Al jami’ liahkamil qur’an 6/190.

[12] Minhajussunnah 5/130.

[13] Madarijussalikin 1/337.

[14] Tafsir ibnu Katsir 3/87 tahqiq Hani Al haj.

[15] Majmu’ fatawa 1/80.

[16] Lihat kitab fiqih siyasah syar’iyyah karya Dr Khalid bin Ali bin Muhammad.

[17] Majmu’ fatawa ibnu taimiyah 18/287.

[18] Majmu fatawa ibnu taimiyah 27/144.

[19] Bukhari no 610 dan Muslim no 1365.

[20] Majmu’ fatawa ibnu Taimiyah 28/241.


Disalin dari http://abuyahyabadrusalam.com

Baca Selengkapnya

Share Tweet Pin It +1

0 Komentar

Ulama

Malik bin Dinar Rohimahullah


سم الله الرحمن الرحيم

Kehidupanku dimulai dengan kesia-siaan, mabuk-mabukan, maksiat, berbuat zhalim kepada manusia, memakan hak manusia, memakan riba, dan memukuli manusia. Kulakukan segala kezhaliman, tidak ada satu maksiat melainkan aku telah melakukannya. Sungguh sangat jahat hingga manusia tidak menghargaiku karena kebejatanku.

Malik bin Dinar Rohimahullah menuturkan: Pada suatu hari, aku merindukan pernikahan dan memiliki anak. Maka kemudian aku menikah dan dikaruniai seorang puteri yang kuberi nama Fathimah.

Aku sangat mencintai Fathimah. Setiap kali dia bertambah besar, bertambah pula

Baca Selengkapnya

Share Tweet Pin It +1

0 Komentar

Shahabiyah

Shafiyah binti Huyay

سم الله الرحمن الرحيم

Nama lengkapnya Shafiyah binti Huyay bin Akhthab. la adalah putri pemimpin Yahudi Bani Quraizhah, Huyai bin Akhthab. Ayah Shafiyah adalah pemimpin terbesar kaum Yahudi.

la termasuk salah satu di antara tawanan perang Khaibar dan menjadi bagian Dihyah Al-Kalbi. Rasulullah memberikan kepada Dihyah tawanan lain sebagai gantinya. Kemudian Beliau memberikan tawaran kepada Shofiyah antara memilih masuk Islam dan dinikahi oleh Beliau atau tetap beragama Yahudi dan dibebaskan. Shafiyah memilih masuk Islam dan dinikahi oleh Rasulullah. Rasulullah menikahi Shafiyah ketika pulang dari Khaibar menuju Madinah.

Shafiyah berusaha untuk mengejar ketertinggalannya dalam berislam selama ini. Sehingga setiap waktu ia selalu gunakan untuk beribadah kepada Allah. Ia adalah orang yang sangat jujur, berkata apa adanya dan bukan basa basi, hatinya bersih dan keterbukaannya tulus.
la merawikan 10 hadits dari Nabi. Di antaranya, ia berkata, “Suatu malam, Nabi beri’tikaf di masjid, lalu aku datang mengunjungi Beliau. Setelah selesai mengobrol, aku berdiri dan hendak pulang. Beliau pun berdiri untuk mengantarku. Tiba-tiba dua laki-laki Anshar lewat. Tatkala mereka melihat Nabi, mereka mempercepat langkah mereka. “Perlahankanlah langkah kalian! Sesungguhnya ini adalah Shafiyah binti Huyai!” kata Nabi. “Maha suci Allah, wahai Rasulullah”, kata mereka. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya setan itu berjalan pada aliran darah manusia. Sebenarnya aku khawatir, kalau-kalau setan membisikkan tuduhan dusta atau hal yang tidak baik dalam hati kalian.” (HR. Al-Bukhari).

Di hari-hari terakhir kehidupan Utsman bin Affan RA, Shafiyyah RA menorehkan sikap mulia yang menunjukkan keutamaan dan pengakuannya terhadap kedudukan Utsman bin ‘Affan RA. Kinanah berkata, “Aku menuntun kendaraan Shafiyyah ketika hendak membela Utsman. Kami dihadang oleh Al-Asytar, lalu ia memukul wajah keledainya hingga miring. Melihat hal itu, Shafiyyah berkata, ‘Biarkan aku kembali, jangan sampai orang ini mempermalukanku.’ Kemudian, Shafiyyah membentangkan kayu antara rumahnya dengan rumah Utsman guna menyalurkan makanan dan air minum.”

Sikap mulia ini menunjukkan ketidaksukaan Ummul Mukminin Shafiyyah RA terhadap orang-orang yang menzhalimi dan menekan Utsman, bahkan membiarkannya kelaparan dan kehausan.

Ibnu Al-Atsir dan An-Nawawi rakimahumallah, memujinya seperti berikut, “Shafiyyah adalah seorang wanita yang sangat cerdas.” Sedangkan Ibnu Katsir rahimahullah, berkata, “Shafiyyah adalah seorang wanita yang sangat menonjol dalam ibadah, kewara’an, kezuhudan, kebaikan, dan shadaqah.

Baca Selengkapnya

Share Tweet Pin It +1

0 Komentar

Back to top