Fatwa

HUKUM MENCIUM AL-QUR’AN(Fatwa Komisi Tetap untuk Kajian Ilmiah dan Fatwa, Kerajaan Saudi Arabia)



سم الله الرحمن الرحيم

PERTANYAAN : Saya pernah melihat apa yang belum pernah saya dengar dan belum pernah saya lihat sebelumnya, yaitu sebagaian orang ketika akan membaca Al Qur’an, mereka mencium mushaf dan mengusapkan pada kedua matanya dan wajahnya. Apakah ini ada tuntunanya dalam syariat ? Kami mohon jawabnya.

JAWABAN :

Baca Selengkapnya

Share Tweet Pin It +1

0 Komentar

Imbauan kepada umat Islam

Negara Tidak Berhukum dengan Hukum Islam = Negara Kafir?

سم الله الرحمن الرحيم

Oleh Ustadz Badrusalam, Lc.

Gegabah dalam memvonis sebagai negara kafir seringkali membawa sikap yang merugikan islam, sehingga konskwensinya adalah munculnya pemberontakan dan huru hara, dan yang menjadi korban adalah rakyat jelata yang tak berdosa.

Ketahuilah saudaraku, berhukum dengan selain hukum islam adalah dosa besar yang mendatangkan kemurkaan Allah dan adzabnya, namun tidak setiap yang berhukum dengan hukum selain islam itu dikafirkan kecuali apabila disertai istihlal (meyakini bahwa Allah menghalalkan berhukum dengan selain hukum islam) atau juchud (mengingkari kewajiban berhukum dengan hukum Allah), atau ‘ienad (menentang disertai dengan sombong dan melecehkan).

Adapun apabila ia berhukum dengan selain hukum islam dalam keadaan ia meyakini haramnya perbuatan tersebut tidak dikafirkan sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikhul islam terdahulu,”Sesungguhnya seorang hamba apabila melakukan dosa disertai keyakinan bahwa Allah telah mengharamkannya dan meyakini bahwa ketundukan hanya kepada Allah dalam apa yang Dia haramkan dan mewajibkan untuk tunduk kepadanya, maka orang seperti ini tidak dihukumi kafir.”[1]

Dan ini adalah pendapat yang dipegang oleh para ulama islam dari zaman ke zaman kecuali kaum khawarij yang di zaman sekarang ini membawakan perkataan-perkataan para ulama yang bersifat global untuk membela pendapat mereka. Berikut ini saya bawakan sebagian perkataan para ulama islam.

Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari ibnu ‘Abbas ketika menafsirkan firman Allah “Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan maka ia kafir.” (QS Al Maidah : 44) beliau berkata,”Barang siapa yang juchud kepada apa yang Allah turunkan maka ia telah kafir, dan barang siapa yang menetapkan (kewajibannya) namun ia tidak berhukum dengannya maka ia dzalim dan fasiq.”[2]

Dan dalam riwayat Thawus, ibnu Abbas berkata,”Sesungguhnya ia bukan kufur seperti yang mereka (kaum khowarij) fahami, ia kufur yang tidak mengeluarkan dari millah, kufur dibawah kufur.”[3]

Al Qurthubi berkata,” ibnu Mas’ud dan Al Hasan berkata,” ayat ini umum untuk setiap orang yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan yaitu yang meyakini (tidak wajibnya) dan menganggap halal (berhukum dengan selain hukum Allah).”[4]

Mujahid berkata,” Barang siapa yang meninggalkan berhukum dengan apa yang Allah turunkan karena menolak[5] kitabullah maka ia kafir dzalim fasiq.”[6]

‘Ikrimah berkata,” Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan karena juchud kepadanya maka ia kafir, dan barang siapa yang menetapkan (kewajiban berhukum dengannya) namun ia tidak berhukum dengannya maka ia zalim fasiq.”[7]

Syaikh para mufassir Abu ja’far Ath Thobari berkata,” Sesungguhnya Allah ta’ala menjadikan ayat itu umum untuk orang yang juchud (mengingkari) hukum Allah, Allah mengabarkan bahwa mereka menjadi kafir karena meninggalkan berhukum (dengan hukum Allah) sesuai keadaan ketika mereka meninggalkannya (yaitu juchud), demikian pula setiap orang yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan karena juchud maka ia kafir kepada Allah sebagaimana yang dikatakan oleh ibnu ‘Abbas, karena juchudnya kepada hukum Allah setelah ia mengetahui bahwa itu termasuk apa yang Allah turunkan sama dengan juchudnya kepada kenabian nabi-Nya setelah ia mengetahui bahwa ia adalah Nabi.”[8]

Abul ‘Abbas Al Qurthubi berkata,” Firman Allah “Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan maka ia kafir”. Sebagian orang berhujjah dengan lahiriyah ayat ini untuk mengkafirkanorang yang berbuat dosa (besar), mereka adalah kaum khowarij. Padahal sama sekali bukan hujjah untuk mereka, karena ayat ini turun mengenai orang-orang Yahudi yang merubah-rubah kalam Allah sebagaimana tertera dalam hadits, mereka adalah orang-orang kafir, maka hukumnya sama dengan orang yang menyerupai sabab turunnya ayat tersebut. Penjelasan adalah sebagai berikut :

Seorang muslim apabila mengetahui hukum Allah secara pasti dalam suatu perkara[9] kemudian ia tidak berhukum dengannya, jika perbuatan tersebut berasal dari juchud, ia menjadi kafir tanpa ada perselisihan. Dan jika bukan karena juchud, ia dianggap berbuat maksiat melakukan dosa besar, karena ia membenarkan asal hukum tersebut dan mengetahui kewajiban berhukum dengannya, akan tetapi ia berbuat maksiat dengan meninggalkan perbuatan tersebut, demikian pula setiap hukum yang diketahui secara pasti sebagai hukum syari’at seperti sholat dan lain-lain dari kaidah-kaidah yang telah diketahui, dan ini adalah madzhab Ahlussunnah…

Maksud pembahasan ini adalah bahwa yang dimaksud ayat-ayat ini adalah ahli kufur dan ‘ienad, dan ayat tersebut walaupun lafadznya berbentuk umum, namun keluar darinya kaum muslimin, karena meninggalkan berhukum disertai keimanan kepada asal hukumnya adalah dibawah kesyirikan, sedangkan Allah berfirman :

إِنَّ اللهَ لاَ يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ.

“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni untuk dipersekutukan dan mengampuni dosa yang lebih rendah dari syirik bagi siapa yang Dia kehendaki.” (An Nisaa : 48).

Dan meninggalkan berhukum dengan (hukum Allah) tidak termasuk syirik dengan kesepakatan ulama, dan bisa diampuni, sedangkan kufur itu tidak bisa diampuni (jika ia mati diatasnya. Pen), sehingga meninggalkan berhukum itu bukan kufur (yang mengeluarkan pelakunya dari islam.pen).”[10]

Abu Abdillah Al Qurthubi berkata,” artinya (ia kafir) karena meyakini (tidak wajibnya) dan menganggapnya halal, adapun orang yang tidak berhukum (dengan hukum Allah) sementara ia meyakini bahwa dirinya telah melakukan keharaman maka ia termasuk muslimyang fasiq, dan urusannya diserahkan kepada Allah Ta’ala, jika berkehendak Allah akan adzab dan jika tidak Allah akan ampuni.”[11]

Syaikhul islam ibnu taimiyah berkata,”Mereka itu apabila mengetahui bahwa tidak boleh berhukum kecuali dengan apa yang llah turunkan namun mereka tidak beriltizam dengannya, bahkan meyakini halal berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan maka mereka kafir dan jika tidak demikian maka mereka adalah orang-orang bodoh (yang tidak kafir).”[12]

Ibnu Qayyim Al jauziyyah berkata,” Yang shahih bahwa berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan mencakup dua kufur : kufur besar dan kecil sesuai dengan keadaan hakim tersebut, jika ia meyakini wajibnya berhukum dengan apa yang Allah turunkan dalam kejadian ini, dan ia menyimpang darinya dan berbuat maksiat disertai pengakuannya bahwa ia berhak mendapatkan adzab, maka ini adalah kufur ashgor (kecil), dan jika ia meyakini bahwa berhukum dengan hukum Allah itu tidak wajib dan bahwa ia diberi kebebasan padanya, disertai keyakinan bahwa itu adalah hukum Allah maka ini kufur akbar, jika ia tidak tahu atau salah maka ia dihukumi sebagai orang yang beralah (tidak kafir).”[13]

Ibnu Katsir berkata,” (Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan maka ia kafir) karena mereka juchud kepada hukum Allah, ‘ienad dan sengaja.” [14]

Syaikh Al ‘Allamah Muhammad bin Ibrahim rahimahullah berkata,” Barang siapa yang berhukum dengannya (yaitu undang-undang buatan manusia) dengan keyakinan bolehnya berbuat itu maka ia kafir keluar dari millah, dan jika ia melakukan itu dengan tanpa keyakinan tadi maka ia kafir kufur amali yang tidak mengeluarkannya dari millah.”[15]

Dan ulama-ulama lainnya seperti ibnu daqiq Al ‘ied, ibnul jauzi, Al Baidlawi, Abu Su’ud, Al Jashshosh, dan lain-lain bahkan Abul ‘Abbas Al Qurthubi menyatakan bahwa ini adalah kesepakatan para ulama ahlussunnah sebagaimana telah kita sebutkan tadi.

Perselisihan ulama mengenai negara islam kapan menjadi negara kafir.

Bila kita telah mengetahui bahwa tidak semua yang berhukum dengan hukum islam kafir keluar dri islam, namun disesuaikan dengan keadaannya, maka ketahuilah sesungguhnya kaum muslimin berbeda pendapat mengenai negara islam kapan menjadi negara kafir menjadi lima pendapat :

Pertama : bahwa negeri islam tidak akan menjadi nergeri kafir secara mutlak, ini adlah pendapat ibnu hajar Al Haitami dan beliau menisbatkannya kepada Asy Syafi’iyyah.

Kedua : Negeri islam menjadi negeri kafir dengan diperbuatnya dosa-dosa besar, ini adalah pendapat kaum khowarij dan mu’tazilah.

Ketiga : negeri islam tidak berubah menjadi negeri kafir dengan sebatas dikuasai orang kafir, namun sampai syi’ar-syi’ar islam terputus sama sekali. Ini adalah pendapat Ad Dasuki Al maliki.

Keempat : Negeri islam berubah menjadi negeri kafir dengan dikuasai oleh orang kafir secara sempurna. Ini adalah pendapat Abu hanifah.

Kelima : Negeri islam berubah menjadi negeri kafir apabila dikuasai oleh orang-orang kafir dimana mereka menampakkan hukum-hukumnya, dan ini pendapat Abu Yusuf dan Muhammad bin Al hasan.[16]

Pendapat terakhir ini yang rajih dan paling kuat, berdasarkan beberapa dalil diantaranya hadits ketika Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengirim pasukan beliau besabda :

… ادْعُهُمْ إِلَى الإِسْلاَمِ فَإِنْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى التَّحّوُّلِ مِنْ دَارِهِمْ إِلىَ دَارِ الْمُهَاجِرِيْنَ.

“…dakwahilah mereka kepada islam, jika mereka menjawab maka terimalah mereka dan tahanlah dari mereka kemudian serulah agar hijrah ke negeri muhajirin…” (HR Muslim no 1731).

Disini Rosulullah menyebutnya sebagai negeri muhajirin karena mereka yang menguasai negeri tersebut, maka negeri islam adalah yang dikuasai oleh kaum muslim dimana mereka mampu menampakkan syi’ar-syi’ar islam yang besar seperti melaksanakan sholat jum’at, ‘ied, puasa ramadlan, haji, dikumandangkannya adzan secara bebas dan lain-lain. Dan negeri kafir adalah sebaliknya.

Syaikhul islam ibnu Taimiyah memberikan batasan syari’at mengenai ini, beliau berkata,”Suatu negeri disebut negeri kafir atau negeri iman atau negeri fasiq bukanlah sifat yang tetap namun ia bersifat relatif sesuai dengan keadaan penduduknya.”[17]

Beliau juga berkata,”Negeri itu berubah-ubah hukumnya sesuai dengan keadaan penduduknya, terkadang suatu negeri menjadi negeri kafir bila penduduknya kafir, kemudian menjadi negeri islam bila penduduknya masuk islam sebagaimana keadaan Makkah yang tadinya negeri kafir.”[18]

Dalam hadits Anas ia berkata,” Adalah Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyerang apabila tiba waktu adzan, bila terdengar suara adzan maka beliau menahan dan jika tidak beliau menyerang.” (HR Bukhari dan Muslim).[19]

Hadits ini adalah dalil yang tegas bahwa adanya sebagian hukum-hukum islam yang tampak, dapat dijadikan tanda sebagai negeri islam karena ia menunjukkan siapa yang menguasai negeri tersebut.

Bila ada yang berkata,” lalu bagaimana di zaman sekarang ini di Amerika, dan negara-negara kuffar lainnya yang dikumandangkan padanya adzan, apakah menjadi negara islam ?” jawabnya tentu tidak karena penduduk disana mayoritas orang-orang kafir dan merekalah yang menguasainya dan dikumandangkannya adzan disana tidak secara bebas tidak seperti di negeri-negeri islam.”

Fatwa syaikhul islam mengenai negeri maridin.

Negeri maridin adalah negeri islam yang dikuasai oleh orang kafir namun mereka membiarkan kaum muslimin memperlihatkan syi’ar-syi’ar agama islam di sana seperti sebuah negeri islam yang terkenal di Turki dan dikuasai oleh Al Aratiqah selama tiga abad kemudian dikuasai oleh Tartar namun mereka membiarkan kaum muslimin dihukumi oleh Al Aratiqah.

Syaikhul islam berkata mengenai negeri tersebut,” Adapun apakah negeri mereka itu negeri perang (kafir) atau negeri islam maka ia terdiri dari dua makna, tidak sama dengan negeri islam yang berjalan padanya hukum-hukum islam, tidak pula sama dengan negeri kafir yang penduduknya orang-orang kafir, namun ia adalah macam yang ketiga dimana orang islam di dalamnya di perlakukan sesuai dengan porsinya, dan orang yang keluar dari syari’at islam diperangi sesuai dengan porsinya juga.”[20]

Syaikhul islam tidak mengkafirkan pemerintah negeri maridin tidak juga tentaranya padahal mereka memberikan loyalitas kepada orang-orang kafir dan menolong mereka atas kaum muslimin, karena belum terwujudnya illat (alasan) hukum untuk dikafirkan yaitu ridla kepada agama orang-orang kafir itu dan membela mereka karena agama tersebut, dan ini sama keadaannya dengan kisah Hathib bin Abi Balta’ah yang telah kita sebutkan.

Maka cobalah renungkan perkataan-perkataan ulama islam tersebut, mereka sangat berhati-hati untuk memvonis kafir, tidak ada yang berani dan tergesa-gesa kecuali mereka yang sedikit ilmu dan wara’nya. Semoga Allah menunjuki kita kepada jalan kebenaran dan memberi taufiq kepada pemerintah kita untuk berpegang kepada syari’at islam yang mulia ini, Amin.
[1] Ibnu Taimiyah, Ash Sharimul maslul hal 521.

[2] Dikeluarkan oleh ibnu Jarir dalam tafsirnya 4/333 cet. Dar ibnu Hazm. Periwayatan Ali bin AbiThalhah dari ibnu Abbas adalah riwayat yang shahih, walaupun Ali tidak mendengar dari ibnu ‘Abbas, akan tetapi perantaranya telah diketahui yaitu Mujahid dan Ikrimah yang keduanya adalah imam yang tsiqah.

[3] HR Al Hakim dalam mustadrok no 3219 tahqiq Abdul Qadir ‘Atho, Al Hakim berkata “Shahih” dan disetujui oleh imam Adz Dzahabi. Qultu : hadits ini shahih sesuai dengan syarat Bukhari dan Muslim sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Albani rahimahullah, semua perawinya tsiqah kecuali Hisyam bin Hujair, ibnu Hajar berkata,” Shoduq lahu auhaam”. Sehingga sanad atsar ini hasan, tetapi ia tidak bersendirian namun dimutaba’ah oleh Abdullah bin Thawus dari ayahnya dari ibnu ‘Abbas sebagaimana yang dikeluarkan oleh ibnu Abi Hatim dalam tafsirnya, dan Abdullah bin Thawus dikatakan oleh ibnu Hajar,” Tsiqah.” Sehingga atsar ini menjadi shahih, bagaimana jadinya bila digabungkan lagi dengan jalan Ali bin Abi Thalhah di atas, tentu menjadi semakin shahih. Maka sungguh sangat aneh bila riwayat ini berusaha dilemahkan oleh sebagian khowarij di zaman ini, selain ia bertentangan dengan ijma’ (kesepakatan ulama) untuk menshahihkan atsar ini. Demikianlah bila orang bodoh berbicara, akan melahirkan keajaiban dunia !!

[4] Al jami’ liahkamil qur’an 6/190.

[5] Kata “menolak” disini maknanya adalah ‘ienad.

[6] Mukhtashor tafsir Al Khozin 1/310.

[7] Ibid.

[8] ibnu Jarir dalam tafsirnya 4/334.

[9] Perkataan beliau ini membantah orang yang berkata bahwa maksud kufur duuna kufrin adalah untuk hakim yang tidak berhukum dalam satu atau dua kejadian namun ia tetap berhukum dengan hukum Allah. dan perkataan para ulama tidak membedakan apakah dalam satu kejadian atau seratus kejadian, bahkan pendapat tadi menjerumuskan kepada aqidah murji’ah yang mengatakan bahwa maksiat tidak mempengaruhi kesempurnaan iman, karena apabila seorang hakim berhukum dengan semua hukum islam kecuali dalam satu kejadian karena juchud dan ‘ienad maka ia kafir dengan ijma’ ulama. Dan apabila ia berhukum dengan selain apa yang llahturunkan bukan karena juchud tidak pula ‘ienad dan istihlal, ia meyakini wajibnya berhukum dengan hukum Allah dan ia mengakui bahwa ia berhak mendapatkan adzab, maka orang ini menjadi fasiq dan tidak kafir walaupun dalam banyak kejadian dengan ijma’ ulama juga.

[10] Al Mufhim 5/117-118.

[11] Al jami’ liahkamil qur’an 6/190.

[12] Minhajussunnah 5/130.

[13] Madarijussalikin 1/337.

[14] Tafsir ibnu Katsir 3/87 tahqiq Hani Al haj.

[15] Majmu’ fatawa 1/80.

[16] Lihat kitab fiqih siyasah syar’iyyah karya Dr Khalid bin Ali bin Muhammad.

[17] Majmu’ fatawa ibnu taimiyah 18/287.

[18] Majmu fatawa ibnu taimiyah 27/144.

[19] Bukhari no 610 dan Muslim no 1365.

[20] Majmu’ fatawa ibnu Taimiyah 28/241.


Disalin dari http://abuyahyabadrusalam.com

Baca Selengkapnya

Share Tweet Pin It +1

0 Komentar

Ulama

Malik bin Dinar Rohimahullah


سم الله الرحمن الرحيم

Kehidupanku dimulai dengan kesia-siaan, mabuk-mabukan, maksiat, berbuat zhalim kepada manusia, memakan hak manusia, memakan riba, dan memukuli manusia. Kulakukan segala kezhaliman, tidak ada satu maksiat melainkan aku telah melakukannya. Sungguh sangat jahat hingga manusia tidak menghargaiku karena kebejatanku.

Malik bin Dinar Rohimahullah menuturkan: Pada suatu hari, aku merindukan pernikahan dan memiliki anak. Maka kemudian aku menikah dan dikaruniai seorang puteri yang kuberi nama Fathimah.

Aku sangat mencintai Fathimah. Setiap kali dia bertambah besar, bertambah pula

Baca Selengkapnya

Share Tweet Pin It +1

0 Komentar

Shahabiyah

Shafiyah binti Huyay

سم الله الرحمن الرحيم

Nama lengkapnya Shafiyah binti Huyay bin Akhthab. la adalah putri pemimpin Yahudi Bani Quraizhah, Huyai bin Akhthab. Ayah Shafiyah adalah pemimpin terbesar kaum Yahudi.

la termasuk salah satu di antara tawanan perang Khaibar dan menjadi bagian Dihyah Al-Kalbi. Rasulullah memberikan kepada Dihyah tawanan lain sebagai gantinya. Kemudian Beliau memberikan tawaran kepada Shofiyah antara memilih masuk Islam dan dinikahi oleh Beliau atau tetap beragama Yahudi dan dibebaskan. Shafiyah memilih masuk Islam dan dinikahi oleh Rasulullah. Rasulullah menikahi Shafiyah ketika pulang dari Khaibar menuju Madinah.

Shafiyah berusaha untuk mengejar ketertinggalannya dalam berislam selama ini. Sehingga setiap waktu ia selalu gunakan untuk beribadah kepada Allah. Ia adalah orang yang sangat jujur, berkata apa adanya dan bukan basa basi, hatinya bersih dan keterbukaannya tulus.
la merawikan 10 hadits dari Nabi. Di antaranya, ia berkata, “Suatu malam, Nabi beri’tikaf di masjid, lalu aku datang mengunjungi Beliau. Setelah selesai mengobrol, aku berdiri dan hendak pulang. Beliau pun berdiri untuk mengantarku. Tiba-tiba dua laki-laki Anshar lewat. Tatkala mereka melihat Nabi, mereka mempercepat langkah mereka. “Perlahankanlah langkah kalian! Sesungguhnya ini adalah Shafiyah binti Huyai!” kata Nabi. “Maha suci Allah, wahai Rasulullah”, kata mereka. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya setan itu berjalan pada aliran darah manusia. Sebenarnya aku khawatir, kalau-kalau setan membisikkan tuduhan dusta atau hal yang tidak baik dalam hati kalian.” (HR. Al-Bukhari).

Di hari-hari terakhir kehidupan Utsman bin Affan RA, Shafiyyah RA menorehkan sikap mulia yang menunjukkan keutamaan dan pengakuannya terhadap kedudukan Utsman bin ‘Affan RA. Kinanah berkata, “Aku menuntun kendaraan Shafiyyah ketika hendak membela Utsman. Kami dihadang oleh Al-Asytar, lalu ia memukul wajah keledainya hingga miring. Melihat hal itu, Shafiyyah berkata, ‘Biarkan aku kembali, jangan sampai orang ini mempermalukanku.’ Kemudian, Shafiyyah membentangkan kayu antara rumahnya dengan rumah Utsman guna menyalurkan makanan dan air minum.”

Sikap mulia ini menunjukkan ketidaksukaan Ummul Mukminin Shafiyyah RA terhadap orang-orang yang menzhalimi dan menekan Utsman, bahkan membiarkannya kelaparan dan kehausan.

Ibnu Al-Atsir dan An-Nawawi rakimahumallah, memujinya seperti berikut, “Shafiyyah adalah seorang wanita yang sangat cerdas.” Sedangkan Ibnu Katsir rahimahullah, berkata, “Shafiyyah adalah seorang wanita yang sangat menonjol dalam ibadah, kewara’an, kezuhudan, kebaikan, dan shadaqah.

Baca Selengkapnya

Share Tweet Pin It +1

0 Komentar

Shahabiyah

Juwairiyah binti Harits

سم الله الرحمن الرحيم

Nama lengkapnya Juwairiyah binti Harits bin Abi Dhirar Al-Khaza’iyah. Ia adalah putri dari kepala suku bani Mushthaliq. Ketika Rasulullah saw hijrah ke madinah, salah satu pilar yang dibangun oleh Rasulullah saw adalah membangun hubungan termasuk dengan umat non muslim. Rasulullah menetapkan prinsip toleransi dan amnesti. Cahaya Islam ketika itu telah menerangi seluruh pelosok, akan tetapi bani Mushthaliq tetap jahiliyah.

Bani Mushthaliq bersama suku-suku Arab bersekongkol untuk menyerang kaum muslimin. Kedua pasukan akhirnya berperang. Rasulullah memerintahkan untuk terus menyerbu hingga pasukan musuh kocar-kacir. Juwairiyah termasuk salah satu tawanan perang. Kemudian Juwairiyah mengajukan mukaatabah (pengajuan pembebasan diri agar menjadi merdeka). Rasulullah menawarkan untuk menikahi Juwairiyah dan akhirnya Juwairiyah menikah dengan Rasulullah saw. Dengar pernikahan tersebut Juwairiyah berhasil memerdekakan 100 keluarga dari suku bani Mushthaliq. Dengan demikian ia adalah wanita yang banyak memberikan keberkahan kepada kaumnya.

Ia pernah menunaikan umrah dan haji bersama Rasulullah. la juga menghafal, memahami, dan merawikan hadits dari Rasulullah. la merawikan 7 hadits dari Nabi yang terdapat di dalam Kiitub As-Sittah (enam buku hadits).

Di antara hadits yang dirawikannya dari Nabi, bahwa Nabi pernah keluar dari rumahnya pada waktu dini hari ketika Beliau hendak menunaikan shalat subuh, dan dia juga saat itu sudah berada di tempat sujudnya (tempat shalat). Kemudian Beliau pulang pada waktu Dhuha dan Juwairiyah masih tetap berada di tempat sujudnya. Lalu Beliau mengatakan, “Kamu masih seperti keadaan pada saat aku (tadi) meninggalkanmu?” ” Ya”, jawabnya. Nabi bersabda, “Sungguh aku telah mengucapkan empat kalimat sebanyak tiga kali yang jika ditimbang, niscaya akan lebih berat timbangannya dari apa yang telah kamu ucapkan. Empat kalimat itu adalah, Maha suci Allah dan segala puji miliknya, sebanyak makhluk-Nya, sebanyak yang diridhai-Nya, seberat timbangan ‘Arsy-Nya, dan sebanyak bilangan kalimat-kalimat-Nya.” (HR. Muslim)

Baca Selengkapnya

Share Tweet Pin It +1

0 Komentar

Back to top