Shahabiyah

Shafiyah binti Huyay

سم الله الرحمن الرحيم

Nama lengkapnya Shafiyah binti Huyay bin Akhthab. la adalah putri pemimpin Yahudi Bani Quraizhah, Huyai bin Akhthab. Ayah Shafiyah adalah pemimpin terbesar kaum Yahudi.

la termasuk salah satu di antara tawanan perang Khaibar dan menjadi bagian Dihyah Al-Kalbi. Rasulullah memberikan kepada Dihyah tawanan lain sebagai gantinya. Kemudian Beliau memberikan tawaran kepada Shofiyah antara memilih masuk Islam dan dinikahi oleh Beliau atau tetap beragama Yahudi dan dibebaskan. Shafiyah memilih masuk Islam dan dinikahi oleh Rasulullah. Rasulullah menikahi Shafiyah ketika pulang dari Khaibar menuju Madinah.

Shafiyah berusaha untuk mengejar ketertinggalannya dalam berislam selama ini. Sehingga setiap waktu ia selalu gunakan untuk beribadah kepada Allah. Ia adalah orang yang sangat jujur, berkata apa adanya dan bukan basa basi, hatinya bersih dan keterbukaannya tulus.
la merawikan 10 hadits dari Nabi. Di antaranya, ia berkata, “Suatu malam, Nabi beri’tikaf di masjid, lalu aku datang mengunjungi Beliau. Setelah selesai mengobrol, aku berdiri dan hendak pulang. Beliau pun berdiri untuk mengantarku. Tiba-tiba dua laki-laki Anshar lewat. Tatkala mereka melihat Nabi, mereka mempercepat langkah mereka. “Perlahankanlah langkah kalian! Sesungguhnya ini adalah Shafiyah binti Huyai!” kata Nabi. “Maha suci Allah, wahai Rasulullah”, kata mereka. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya setan itu berjalan pada aliran darah manusia. Sebenarnya aku khawatir, kalau-kalau setan membisikkan tuduhan dusta atau hal yang tidak baik dalam hati kalian.” (HR. Al-Bukhari).

Di hari-hari terakhir kehidupan Utsman bin Affan RA, Shafiyyah RA menorehkan sikap mulia yang menunjukkan keutamaan dan pengakuannya terhadap kedudukan Utsman bin ‘Affan RA. Kinanah berkata, “Aku menuntun kendaraan Shafiyyah ketika hendak membela Utsman. Kami dihadang oleh Al-Asytar, lalu ia memukul wajah keledainya hingga miring. Melihat hal itu, Shafiyyah berkata, ‘Biarkan aku kembali, jangan sampai orang ini mempermalukanku.’ Kemudian, Shafiyyah membentangkan kayu antara rumahnya dengan rumah Utsman guna menyalurkan makanan dan air minum.”

Sikap mulia ini menunjukkan ketidaksukaan Ummul Mukminin Shafiyyah RA terhadap orang-orang yang menzhalimi dan menekan Utsman, bahkan membiarkannya kelaparan dan kehausan.

Ibnu Al-Atsir dan An-Nawawi rakimahumallah, memujinya seperti berikut, “Shafiyyah adalah seorang wanita yang sangat cerdas.” Sedangkan Ibnu Katsir rahimahullah, berkata, “Shafiyyah adalah seorang wanita yang sangat menonjol dalam ibadah, kewara’an, kezuhudan, kebaikan, dan shadaqah.

Baca Selengkapnya

Share Tweet Pin It +1

0 Komentar

Shahabiyah

Juwairiyah binti Harits

سم الله الرحمن الرحيم

Nama lengkapnya Juwairiyah binti Harits bin Abi Dhirar Al-Khaza’iyah. Ia adalah putri dari kepala suku bani Mushthaliq. Ketika Rasulullah saw hijrah ke madinah, salah satu pilar yang dibangun oleh Rasulullah saw adalah membangun hubungan termasuk dengan umat non muslim. Rasulullah menetapkan prinsip toleransi dan amnesti. Cahaya Islam ketika itu telah menerangi seluruh pelosok, akan tetapi bani Mushthaliq tetap jahiliyah.

Bani Mushthaliq bersama suku-suku Arab bersekongkol untuk menyerang kaum muslimin. Kedua pasukan akhirnya berperang. Rasulullah memerintahkan untuk terus menyerbu hingga pasukan musuh kocar-kacir. Juwairiyah termasuk salah satu tawanan perang. Kemudian Juwairiyah mengajukan mukaatabah (pengajuan pembebasan diri agar menjadi merdeka). Rasulullah menawarkan untuk menikahi Juwairiyah dan akhirnya Juwairiyah menikah dengan Rasulullah saw. Dengar pernikahan tersebut Juwairiyah berhasil memerdekakan 100 keluarga dari suku bani Mushthaliq. Dengan demikian ia adalah wanita yang banyak memberikan keberkahan kepada kaumnya.

Ia pernah menunaikan umrah dan haji bersama Rasulullah. la juga menghafal, memahami, dan merawikan hadits dari Rasulullah. la merawikan 7 hadits dari Nabi yang terdapat di dalam Kiitub As-Sittah (enam buku hadits).

Di antara hadits yang dirawikannya dari Nabi, bahwa Nabi pernah keluar dari rumahnya pada waktu dini hari ketika Beliau hendak menunaikan shalat subuh, dan dia juga saat itu sudah berada di tempat sujudnya (tempat shalat). Kemudian Beliau pulang pada waktu Dhuha dan Juwairiyah masih tetap berada di tempat sujudnya. Lalu Beliau mengatakan, “Kamu masih seperti keadaan pada saat aku (tadi) meninggalkanmu?” ” Ya”, jawabnya. Nabi bersabda, “Sungguh aku telah mengucapkan empat kalimat sebanyak tiga kali yang jika ditimbang, niscaya akan lebih berat timbangannya dari apa yang telah kamu ucapkan. Empat kalimat itu adalah, Maha suci Allah dan segala puji miliknya, sebanyak makhluk-Nya, sebanyak yang diridhai-Nya, seberat timbangan ‘Arsy-Nya, dan sebanyak bilangan kalimat-kalimat-Nya.” (HR. Muslim)

Baca Selengkapnya

Share Tweet Pin It +1

0 Komentar

Shahabiyah

Zainab binti Jahsyin

سم الله الرحمن الرحيم

Nama lengkapnya Zainab binti Jahsyin bin Ri’ab Al-Asadiyah. la adalah putri bibi Nabi, Umaimah binti Abdul Muthalib. la berparas cantik. Zainab termasuk orang yang mula-mula masuk Islam. Rasulullah menikahkannya dengan Zaid bin Haritsah. Tetapi kemudian bercerai dengan Zaid.

فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لَا يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًا وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولًا

“Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada istri-istrinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.” (QS. Al-Ahzab: 37).

la merawikan 11 hadits dari Nabi. Ketika Zainab RA meninggal dunia, Aisyah menangisi kepergian Zainab dan berkata, “la menandingiku dari istri-istri Nabi dalam meraih kedudukan di sisi Rasulullah, dan aku belum pernah melihat wanita yang lebih baik dari dia dalam menjalankan ajaran agama. Aku juga belum pernah melihat wanita yang paling mensucikan diri dari dia, paling bertaqwa kepada Allah, paling benar tutur katanya, paling senang menyambung tali silaturahim, dan paling banyak sedekahnya.”
Keistimewaan:

a. Rasulullah mensifatinya dengan Al-Aiywahah (wanita yang khusyu’ dalam beribadah).

b. Zainab RA adalah pekerja keras, ia bekerja dengan tangannya sendiri menyamak dan menjahit kulit lalu menjualnya di pasar. Dari hasil kerja ini ia rajin bershadaqoh. Sehingga Rasulullah menjulukinya sebagai orang yang paling panjang tangannya.

Rasulullah pernah berkata, “Yang paling cepat menyusulku di antara kalian ialah yang paling panjang tangannya.” Dan ternyata yang dimaksud oleh Beliau di dalam hadits di atas adalah Zainab, karena ia bekerja dengan tangannya sendiri, membuat manik-manik, menyamak, dan berdagang kemudian disedekahkan.

c. Istri nabi SAW yang paling pertama kali meninggal setelah beliau wafat.

d. Taat beragama dan paling bertaqwa (ia adalah wanita yang sangat rajin puasa, shalat malam dan selalu berinteraksi dengan Allah)

e. Wanita yang paling mensucikan diri

f. Tutur katanya benar

g. Paling senang menyambung silaturahim

h. Paling banyak sedekahnya

i. Zainab dinikahkan oleh Allah dengan Nabi SAW

”Zainab selalu berbangga atas istri-istri Nabi saw lainnya. Ia berkata, ‘Kalian dinikahkan oleh wali-wali kalian, sedangkan aku dinikahkan oleh Allah dari tujuh lapis langit.’” (HR Bukhari dan Tirmidzi).

j. Ia adalah wanita yang sangat zuhud bahkan ketika Umar bin Khathab memberikan tunjangan kepadanya, maka uang itu disedekahkan seluruhnya hingga tak bersisa.

Baca Selengkapnya

Share Tweet Pin It +1

0 Komentar

Imbauan kepada umat Islam

Nikah Mut'ah

سم الله الرحمن الرحيم
Definisi Nikah Mut'ah
Nikah mut'ah adalah sebuah bentuk pernikahan yang dibatasi dengan perjanjian waktu dan upah tertentu tanpa memperhatikan perwalian dan saksi, untuk kemudian terjadi perceraian apabila telah habis masa kontraknya tanpa terkait hukum perceraian dan warisan. (Syarh Shahih Muslim hadits no. 1404 karya An-Nawawi dengan beberapa tambahan)

Hukum Nikah Mut'ah
Pada awal tegaknya agama Islam nikah mut'ah diperbolehkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di dalam beberapa sabdanya, di antaranya hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu dan Salamah bin Al-Akwa' radhiyallahu 'anhu: "Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menemui kami kemudian mengizinkan kami untuk melakukan nikah mut'ah." (HR. Muslim)
Al-Imam Al-Muzani rahimahullah berkata: "Telah sah bahwa nikah mut'ah dulu pernah diperbolehkan pada awal-awal Islam. Kemudian datang hadits-hadits yang shahih bahwa nikah tersebut tidak diperbolehkan lagi. Kesepakatan ulama telah menyatakan keharaman nikah tersebut." (Syarh Shahih Muslim hadits no. 1404 karya An-Nawawi)
Dan beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wahai manusia! Sesungguhnya aku dulu pernah mengizinkan kalian untuk melakukan nikah mut'ah. Namun sekarang Allah 'azza wa jalla telah mengharamkan nikah tersebut sampai hari kiamat." (HR. Muslim)

Adapun nikah mut'ah yang pernah dilakukan beberapa sahabat di zaman kekhalifahan Abu Bakr radhiyallahu 'anhu dan Umar radhiyallahu 'anhu, maka hal itu disebabkan mereka belum mendengar berita tentang diharamkannya nikah mut'ah selama-lamanya. (Syarh Shahih Muslim hadits no. 1405 karya An-Nawawi)

Gambaran Nikah Mut'ah di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
Di dalam beberapa riwayat yang sah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, jelas sekali gambaran nikah mut'ah yang dulu pernah dilakukan para sahabat radhiyallahu 'anhum. Gambaran tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
1. Dilakukan pada saat mengadakan safar (perjalanan) yang berat seperti perang, bukan ketika seseorang menetap pada suatu tempat. (HR. Muslim hadits no. 1404)
2. Tidak ada istri atau budak wanita yang ikut dalam perjalanan tersebut. (HR. Bukhari no. 5116 dan Muslim no. 1404)
3. Jangka waktu nikah mut'ah hanya 3 hari saja. (HR. Bukhari no. 5119 dan Muslim no. 1405)
4. Keadaan para pasukan sangat darurat untuk melakukan nikah tersebut sebagaimana mendesaknya seorang muslim memakan bangkai, darah dan daging babi untuk mempertahankan hidupnya. (HR. Muslim no. 1406)

Nikah Mut'ah menurut Tinjauan Syi'ah Rafidhah
Dua kesalahan besar telah dilakukan kaum Syi'ah Rafidhah ketika memberikan tinjauan tentang nikah mut'ah. Dua kesalahan tersebut adalah:
A. Penghalalan Nikah Mut'ah yang Telah Diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya
Bentuk penghalalan mereka nampak dari kedudukan nikah mut'ah itu sendiri di kalangan mereka. Ash-Shaduq di dalam kitab Man Laa Yahdhuruhul Faqih dari Ash-Shadiq berkata: "Sesungguhnya nikah mut'ah itu adalah agamaku dan agama pendahuluku. Barangsiapa mengamalkannya maka dia telah mengamalkan agama kami. Sedangkan barangsiapa mengingkarinya maka dia telah mengingkari agama kami dan meyakini selain agama kami."
Di dalam halaman yang sama, Ash-Shaduq mengatakan bahwa Abu Abdillah pernah ditanya: "Apakah nikah mut'ah itu memiliki pahala?" Maka beliau menjawab: "Bila dia mengharapkan wajah Allah (ikhlas), maka tidaklah dia membicarakan keutamaan nikah tersebut kecuali Allah tulis baginya satu kebaikan. Apabila dia mulai mendekatinya maka Allah ampuni dosanya. Apabila dia telah mandi (dari berjima' ketika nikah mut'ah) maka Allah ampuni dosanya sebanyak air yang mengalir pada rambutnya."
Bahkan As-Sayyid Fathullah Al Kasyaani di dalam Tafsir Manhajish Shadiqiin 2/493 melecehkan kedudukan para imam mereka sendiri ketika berdusta atas nama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda: "Barangsiapa melakukan nikah mut'ah satu kali maka derajatnya seperti Al-Husain, barangsiapa melakukannya dua kali maka derajatnya seperti Al-Hasan, barangsiapa melakukannya tiga kali maka derajatnya seperti Ali radhiyallahu 'anhu, dan barangsiapa melakukannya sebanyak empat kali maka derajatnya seperti aku."

B. Betapa Keji dan Kotor Gambaran Nikah Mut'ah Ala Syi'ah Rafidhah
1. Akad nikah
Di dalam Al Furu' Minal Kafi 5/455 karya Al-Kulaini, dia menyatakan bahwa Ja'far Ash-Shadiq pernah ditanya seseorang: "Apa yang aku katakan kepada dia (wanita yang akan dinikahi) bila aku telah berduaan dengannya?" Maka beliau menjawab: "Engkau katakan: Aku menikahimu secara mut'ah berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya, namun engkau tidak mendapatkan warisan dariku dan tidak pula memberikan warisan apapun kepadaku selama sehari atau setahun dengan upah senilai dirham demikian dan demikian." Engkau sebutkan jumlah upah yang telah disepakati baik sedikit maupun banyak." Apabila wanita tersebut mengatakan: "Ya" berarti dia telah ridha dan halal bagi si pria untuk menggaulinya. (Al-Mut'ah Wa Atsaruha Fil-Ishlahil Ijtima'i hal. 28-29 dan 31)

2. Tanpa disertai wali si wanita
Sebagaimana Ja'far Ash-Shadiq berkata: "Tidak apa-apa menikahi seorang wanita yang masih perawan bila dia ridha walaupun tanpa ijin kedua orang tuanya." (Tahdzibul Ahkam 7/254)

3. Tanpa disertai saksi (Al-Furu' Minal Kafi 5/249)

4. Dengan siapa saja nikah mut'ah boleh dilakukan?
Seorang pria boleh mengerjakan nikah mut'ah dengan:
- wanita Majusi. (Tahdzibul Ahkam 7/254)
- wanita Nashara dan Yahudi. (Kitabu Syara'i'il Islam hal. 184)
- wanita pelacur. (Tahdzibul Ahkam 7/253)
- wanita pezina. (Tahriirul Wasilah hal. 292 karya Al-Khumaini)
- wanita sepersusuan. (Tahriirul Wasilah 2/241 karya Al-Khumaini)
- wanita yang telah bersuami. (Tahdzibul Ahkam 7/253)
- istrinya sendiri atau budak wanitanya yang telah digauli. (Al-Ibtishar 3/144)
- wanita Hasyimiyah atau Ahlul Bait. (Tahdzibul Ahkam 7/272)
- sesama pria yang dikenal dengan homoseks. (Lillahi... Tsumma Lit-Tarikh hal. 54)

5. Batas usia wanita yang dimut'ah
Diperbolehkan bagi seorang pria untuk menjalani nikah mut'ah dengan seorang wanita walaupun masih berusia sepuluh tahun atau bahkan kurang dari itu. (Tahdzibul Ahkam 7/255 dan Lillahi... Tsumma Lit-Tarikh hal. 37)

6. Jumlah wanita yang dimut'ah
Kaum Rafidhah mengatakan dengan dusta atas nama Abu Ja'far bahwa beliau membolehkan seorang pria menikah walaupun dengan seribu wanita karena wanita-wanita tersebut adalah wanita-wanita upahan. (Al-Ibtishar 3/147)

7. Nilai upah
Adapun nilai upah ketika melakukan nikah mut'ah telah diriwayatkan dari Abu Ja'far dan putranya, Ja'far yaitu sebesar satu dirham atau lebih, gandum, makanan pokok, tepung, tepung gandum, atau kurma sebanyak satu telapak tangan. (Al-Furu' Minal Kafi 5/457 dan Tahdzibul Ahkam 7/260)

8. Berapa kali seorang pria melakukan nikah mut'ah dengan seorang wanita?
Boleh bagi seorang pria untuk melakukan mut'ah dengan seorang wanita berkali-kali. (Al-Furu' Minal Kafi 5/460-461)

9. Bolehkah seorang suami meminjamkan istri atau budak wanitanya kepada orang lain?
Kaum Syi'ah Rafidhah membolehkan adanya perbuatan tersebut dengan dua model:
a. Bila seorang suami ingin bepergian, maka dia menitipkan istri atau budak wanitanya kepada tetangga, kawannya, atau siapa saja yang dia pilih. Dia membolehkan istri atau budak wanitanya tersebut diperlakukan sekehendaknya selama suami tadi bepergian. Alasannya agar istri atau budak wanitanya tersebut tidak berzina sehingga dia tenang selama di perjalanan!!!
b. Bila seseorang kedatangan tamu maka orang tersebut bisa meminjamkan istri atau budak wanitanya kepada tamu tersebut untuk diperlakukan sekehendaknya selama bertamu. Itu semua dalam rangka memuliakan tamu!!!
(Lillahi... Tsumma Lit-Tarikh hal. 47)

10. Nikah mut'ah hanya berlaku bagi wanita-wanita awam. Adapun wanita-wanita milik para pemimpin (sayyid) Syi'ah Rafidhah tidak boleh dinikahi secara mut'ah. (Lillahi... Tsumma Lit-Tarikh hal. 37-38)

11. Diperbolehkan seorang pria menikahi seorang wanita bersama ibunya, saudara kandungnya, atau bibinya dalam keadaan pria tadi tidak mengetahui adanya hubungan kekerabatan di antara wanita tadi. (Lillahi... Tsumma Lit-Tarikh hal. 44)

12. Sebagaimana mereka membolehkan digaulinya seorang wanita oleh sekian orang pria secara bergiliran. Bahkan, di masa Al-'Allamah Al-Alusi ada pasar mut'ah, yang dipersiapkan padanya para wanita dengan didampingi para penjaganya (germo). (Lihat Kitab Shobbul Adzab hal. 239)

Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu Menentang Nikah Mut'ah

Para pembaca, bila kita renungkan secara seksama hakikat nikah mut'ah ini, maka tidaklah berbeda dengan praktek/transaksi yang terjadi di tempat-tempat lokalisasi. Oleh karena itu di dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim diriwayatkan tentang penentangan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu –yang ditahbiskan kaum Syi'ah Rafidhah sebagai imam mereka- terhadap nikah mut'ah. Beliau radhiyallahu 'anhu mengatakan: "Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang nikah mut'ah dan daging keledai piaraan pada saat perang Khaibar." Beliau (Ali radhiyallahu 'anhu) juga mengatakan bahwa hukum bolehnya nikah mut'ah telah dimansukh atau dihapus sebagaimana di dalam Shahih Al-Bukhari hadits no. 5119.

Wallahu A'lam Bish Showab.

Baca Selengkapnya

Share Tweet Pin It +1

1 Komentar

Imbauan kepada umat Islam

Perbedaan Syirik Besar dan Syirik Kecil


سم الله الرحمن الرحيم

Oleh: Al-Ustadz Sofyan Chalid bin Idham Ruray

Pembagian Syirik

Para Ulama telah membagi kesyirikan menjadi dua, yaitu syirik besar (akbar) dan syirik kecil (asgar). Syirik besar adalah seorang yang mengadakan tandingan bagi Allah Ta’ala dalam perkara rububiyah, uluhiyah dan asma’ was shifat (lihat Ma’arijul Qobul, 2/483, Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 1/516).

Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata,

Baca Selengkapnya

Share Tweet Pin It +1

0 Komentar

Back to top