Imbauan kepada umat Islam

Hari Raya-Hari Raya Islam

Dalam Islam sebenarnya ada tiga hari raya yaitu: fitri, adha dan jum’at.



Hari Jum’at

Hari Jum’at merupakan hariraya bagi umat Islam yang telah melakukan ibadah shalat (ibadah utama setelah syahadat) selama satu minggu. Pada hari Jum’at juga diciptakan nabi Adam a.s. dan hari beliau diturunkan dari syurga. Kiamat juga tejadi pada hari Jum’at. Karena merupakan hari raya maka kita dilarang berpuasa sunat khusus haru Jum’at.

Hari Jum’at merupakan hari yang istimewa bagi umat Islam diantaranya karena:

Diampuni dosa-dosa dalam sepekan
Dari Abu hirairah r.a. dia berkata: rasulullah SAW bersabda: ”barang siapa mandi kemudian mendatangi shalat Jum’at, kemudian melakukan shalat semampunya, kemudian diam mendengarkan khotbah sampai imam menyelesaikan khotbahnya, kemudian melakukan shalat bersama imam, maka diampuni dosa-dosanya yang terjadi antara dia dengan Jum’at yang lain beserta tiga hari berikutnya.” (HR Muslim).

Dikabulkan do’a
Dari Dia r.a. bahwasanya Rasulullah SAW menyebut hari Jum’at lalu beliau bersabda: ”Di dalam hari itu ada saat bila seseorang Muslim tengah melakukan shalat minta sesuatu pada Allah, ia akan diberi oleh Allah. Beliau memberi isyarat dengan tangannya. (Dalam riwayat Muslim: ia saat yang sangat pendek).

Dari Abu dardah, dari ayahnya r.a. dia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: ’Ia (saat mustajab) antara imam duduk sampai shalat Jum’at dilakukan (HR Muslim).

Dalam Hadits Abdullah bin Salam menurut riwayat Ibnu Majah dari jabir dalam riwayat Abu Dawud dan Nasai, bahwasanya saat tersebut antara shalat ashar dan terbenamnya matahari.



Idhul Fitri

Dilakukan setelah puasa Ramadhan (Rukun Islam setelah shalat). Dilakukan setahun sekali sebagai bentuk syukur dan bertakbir setelah menjalankan puasa satu bulan penuh. Bulan yang didalamnya diturunkan Al Qur’an dan ada malam seribu bulan



Idhul Adha

Dilakukan setahun sekali bersamaan dengan ibadah haji. Inti haji adalah Arafah. Ada apa dengan Arafah?.

Menurut Umar pada saat Rasulullah SAW melakukan haji wada’ pada tahun 10 H maka wukuf bertepatan pada hari Jum’at dan turunlah ayat Al Maidah ayat 3: ”Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya. Dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, itu adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepadaKu. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah maha Pengampun lagi maha Penyayang”

Ayat ini turun setelah Ashar. Haji wada’ diikuti lebih dari 100.000 sahabat yang ingin mengetahui secara langsung cara ibdaha haji Rasulullah SAW. Saat wukuf tersebut Rasulullah SAW duduk di atas ontanya dan ketika menerima wahyu ini onta tersebut tidak kuat dan terduduk.

Pada idhul Adha juga dilaksaanakan Qurban sebagai wujud syukur atas nikmat yang diberikan Allah pada kita. Awal Al Maidah ayat 3 adalah tentang binatang yang boleh dimakan. Qurban juga berkait dengan binatang. Qurban merupakan syariat ajaran Nabi Ibrahim dan Muhammad.

Marilah kita rayakan hari raya umat Islam dengan syariat Islam bukan karena budaya dan sebagainya agar Islam yang kita pahami adalah Islam yang telah sempurna yang tidak kita tambah-tambahi. Jika kita menambahi pada dasarnya kita menganggap Islam belum sempurna dan kita mengingkari ayat ini. Akankah itu kita lakukan?
wallahu A'lam....

Baca Selengkapnya

Share Tweet Pin It +1

0 Komentar

Imbauan kepada umat Islam

Tentang Kafarat Sumpah

Bismillah,
Saudaraku -semoga Allah menjagamu-, mengenai janji dan sumpah atau Nadzar dan Yamin, perlu diketahui bahwa para ulama merangkaikan pembahasannya, karena keduanya saling berdekatan dalam hal ahkam. Masing-masing bertujuan sebuah ta'kid (pengukuhan), hanya saja tuntutan nadzar / janji ialah memenuhi terhadap janjinya, sedangkan yamin / sumpah ialah memenuhi sumpahnya atau membayar kafarat.

Nadzar terbagi dua: nadzar yang bersifat ketaatan dan yang tidak, adapun nadzar yang harus dipenuhi ialah yang bersifat ketaatan, sebagaimana sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam, "Barangsiapa yang bernadzar untuk taat kepada Allah, maka taatilah dan barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepadaNya, maka janganlah bermaksiat padanya." (HR Bukhari no. 6696 dari sahabat 'Aisyah RA).

Kemudian berkaitan dengan firman Allah, "Mereka menunaikan nadzar ..." (QS Al Insan: 7), telah disebutkan oleh Ath Thabari dengan sanad yang shohih dari Qatadah bahwa mereka (dalam ayat itu) bernadzar dalam rangka taat kepada Allah. Dengan demikian jelaslah, menunaikan nadzar yang dimaksud ialah nadzar yang bersifat ketaatan.

Adapun yamin, ini terbagi empat bagian, dua di antaranya yang ada kafaratnya, dan dua yang lainnya masih diperselisihkan. Kedua yamin yang ada kafaratnya ialah: pertama, seperti ucapan "Demi Allah, aku tidak akan berbuat begini dan begitu", lalu ia melakukannya. Kedua, seperti ucapan "Demi Allah, aku pasti akan berbuat begini dan begitu", tapi ia tidak melakukannya, dan masih ada lagi pembagian yamin yang lainnya.

Maka jika saudara bernadzar dengan nadzar taat dan tidak melakukannya atau bersumpah dengan sumpah yang ada kafaratnya, kemudian melanggarnya, dan ingin membayar kafaratnya, maka kafarat nadzar ialah seperti kafarat yamin / sumpah, berdasarkan sabda Rosulullah, "Kafarat nadzar ialah kafarat yamin." (HR Muslim no. 1645 dari sahabat Uqbah bin Amir). Sedangkan kafarat yamin telah dijelaskan dalam firman Allah, "Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah) tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar)." (QS Al Maidah: 89).

Wal ilmu indallah.

Baca Selengkapnya

Share Tweet Pin It +1

0 Komentar

Imbauan kepada umat Islam

Penjelasan Hukum Khitan/Sunat bagi Perempuan

Bismillah,
Yang paling rajih hukum khitan adalah wajib, ini yang ditujukkan oleh dalil-dalil dan mayoritas pendapat ulama. Perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah tsabit terhadap seorang laki-laki yang telah ber-Islam untuk berkhitan. Beliau bersabda kepadanya :

"Buanglah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah". Ini merupakan dalil yang paling kuat atas wajibnya khitan.

Berkata Syaikh Al-Albani dalam 'Tamamul Minnah hal 69 :

"Adapun hukum khitan maka yang tepat menurut kami adalah wajib dan ini merupakan pendapatnya jumhur seperti Imam Malik, Asy-Syafi'i, Ahmad dan pendapat ini yang dipilih oleh Ibnu Qayyim. Beliau membawakan 15 sisi pendalilan yang menunjukkan wajibnya khitan. Walaupun satu persatu dari sisi tersebut tidak dapat mengangkat perkara khitan kepada hukum wajib namun tidak diragukan bahwa pengumpulan sisi-sisi tersebut dapat mengangkatnya. Karena tidak cukup tempat untuk menyebutkan semua sisi tersebut maka aku cukupkan dua sisi saja :

[1]. Firman Allah Ta'ala.

"Artinya : Kemudian Kami wahyukan kepadamu ; 'Ikutilah millahnya Ibrahim yang hanif" [An-Nahl : 123]

Khitan termasuk millah Ibrahim sebagaimana disebutkan dalam hadits Abi
Hurairah yang telah lalu. Sisi ini merupakan hujjah yang terbaik sebagaimana kata Al-Baihaqi yang dinukil oleh Al-Hafidzh (10/281).

[2]. Khitan termasuk syi'ar Islam yang paling jelas, yang dibedakan dengan seorang muslim dari seorang nashrani. Hampir-hampir tidak dijumpai dari kaum muslimin yang tidak berkhitan" [selesai ucapan Syaikh]"

Kami tambahkan sisi ke tiga yang menunjukkan wajibnya khitan. Al-Hafizh menyebutkan sisi ini dalam 'Fathul Baari (10/417)' dari Imam Abu Bakar Ibnul Arabi ketika ia berbicara tentang hadits : "Fithrah itu ada lima ; khitan, mencukur rambut kemaluan ....". Ia berkata :

"Menurutku kelima perkara yang disebutkan dalam hadits ini semuanya wajib. Karena seseorang jika ia meninggalkan lima perkara tersebut tidak tampak padanya gambaran bentuk anak Adam (manusia), lalu bagaimana ia digolongkan dari kaum muslimin" (Selesai ucapan Al-Imam)"

Hukum khitan ini umum bagi laki-laki dan wanita, hanya saja ada sebagian wanita yang tidak ada pada mereka bagian yang bisa dipotong ketika khitan yaitu apa yang diistilahkan klitoris (kelentit). Kalau demikian keadaannya maka tidak dapat dinalar bila kita memerintah mereka untuk memotongnya padahal tidak ada pada mereka.

Berkata Ibnul Hajj dalam Al-Madkhal (3/396) :

"Khitan diperselisihkan pada wanita, apakah mereka dikhitan secara mutlak atau dibedakan antara penduduk Masyriq (timur) dan Maghrib (barat). Maka penduduk Masyriq diperintah untuk khitan karena pada wanita mereka ada bagian yang bisa dipotong ketika khitan, sedangkan penduduk Maghrib tidak diperintah khitan karena tidak ada bagian tersebut pada wanita mereka. Jadi hal ini kembali pada kandungan ta'lil (sebab/alasan)".

DISYARIATKANNYA KHITAN BAGI WANITA

Telah tsabit masalah khitan dalam sunnah yang suci dalam beberapa hadits di antaranya :

[1]. Abu Haurairah Radhiyallahu 'anhu berkata : 'Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Fithrah itu ada lima : Khitan, Mencukur bulu kemaluan, Memotong kumis, Menggunting kuku dan Mencabut bulu ketiak" [Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (6297 - Fathul Bari), Muslim (3/257 - Nawawi), Malik dalam Al-Muwatha (1927), Abu Daud (4198), At-Tirmidzi (2756), An-Nasa'i (1/14-15), Ibnu Majah (292), Ahmad dalam Al-Musnad (2/229) dan Al-Baihaqi (8/323)]

[2]. Dari Utsaim bin Kulaib dari bapaknya dari kakeknya bahwasanya kakeknya datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata. "Aku telah masuk Islam". Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya.

"Artinya : Buanglah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah" [Hasan, Dikeluarkan Abu Daud (356), Ahmad (3/415) dan Al-Baihaqi (1/172). Berkata Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa' (79) : Hadits ini hasan karena memiliki dua syahid, salah satunya dari Qatadah Abu Hisyam dan yang lainnya dari Watsilah bin Asqa'. Aku telah berbicara tentang kedua hadits ini dan aku terangkan pendalilan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dengannya dalam Shahih Sunan Abi Daud nomor (1383)]

[3]. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahawasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Nabi Ibrahim berkhitan setelah beliau berusia 80 tahun" [Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (6298 - Fathul Bari), Muslim (2370), Al-Baihaqi (8/325), Ahmad (2/322-418) dan ini lafadz beliau]

Dalam hadits-hadits di atas ada keterangan masyru'nya khitan dan orang
dewasa jika beluam dikhitan juga diperintahkan melakukannya.

DISYARI'ATKANNYA KHITAN BAGI WANITA
Dalam hal ini ada beberapa hadits, di antaranya.

[a]. Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Ummu Athiyah (wanita tukang khitan):

"Artinya : Khitanlah dan jangan dihabiskan (jangan berlebih-lebihan dalam memotong bagian yang dikhitan) karena yang demikian lebih cemerlang bagi wajah dan lebih menyenangkan (memberi semangat) bagi suami" [Shahih, Dikeluarkan oleh Abu Daud (5271), Al-Hakim (3/525), Ibnu Ady dalam Al-Kamil (3/1083) dan Al-Khatib dalam Tarikhnya 12/291)]

[b]. Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Bila telah bertemu dua khitan (khitan laki-laki dan wanita dalam jima'-pent) maka sungguh telah wajib mandi (junub)" [Shahih, Dikeluarkan oleh At-Tirmidzi (108-109), Asy-Syafi'i (1/38), Ibnu Majah (608), Ahmad (6/161), Abdurrazaq (1/245-246) dan Ibnu Hibban (1173-1174 - Al Ihsan)]

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menisbatkan khitan pada wanita, maka ini merupakan dalil disyariatkan juga khitan bagi wanita.

[c]. Riwayat Aisyah Radhiyallahu 'anha secara marfu'.

"Artinya : Jika seorang lelaki telah duduk di antara cabang wanita yang empat (kinayah dari jima, -pent) dan khitan yang satu telah menyentuh khitan yang lain maka telah wajib mandi (junub)" [Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (1/291 - Fathul Bari), Muslim (249 - Nawawi), Abu Awanah (1/269), Abdurrazaq (939-940), Ibnu Abi Syaibah (1/85) dan Al-Baihaqi (1/164)]

Hadits ini juga mengisyaratkan dua tempat khitan yang ada pada lelaki dan wanita, maka ini menunjukkan bahwa wanita juga dikhitan.

Berkata Imam Ahmad : "Dalam hadits ini ada dalil bahwa para wanita dikhitan" [Tuhfatul Wadud].

Khitan bagi wanita merupakan kehormatan bagi mereka tapi hendaknya tidak berlebihan dalam memotong bagian yang dikhitan, berdasarkan larangan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

"Artinya : Sunnah-sunnah fitrah itu ada lima ; khitan, mencukur bulu kemaluan, memendekkan kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak" [Muttafaq Alaih]

Hadits ini umum, mencakup lelaki dan perempuan.

Telah shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bukan hanya dalam satu hadits, anjuran beliau untuk menyunat wanita. Beliau juga memerintahkan wanita yang menyunat untuk tidak berlebihan dalam menyunat. Tapi dalam masalah ini berbeda antara suatu negeri dengan negeri-negeri lainnya.

Kadang-kadang dipotong banyak dan kadang-kadang hanya dipotong sedikit saja (ini biasanya terjadi di negeri-negeri yang berhawa dingin). Jadi sekiranya perlu dikhitan dan dipotong, lebih baik di potong. Jika tidak, maka tidak usah di potong.

Hendaklah diketahui bahwa pengkhitanan wanita adalah perkara yang ma'ruf (dikenal) di kalangan para ulama salaf dan khalaf. Siapa yang ingin mendapat tambahan kejelasan maka silahkan melihat 'Silsilah Al-Hadits Ash-Shahihah (2/353) karena di sana Syaikh Al-Albani -semoga Allah memberi pahala pada beliau- telah menyebutkan hadits-hadits yang banyak dan atsar-atsar yang ada dalam permasalahan ini.

Wafika barokallahu ...

Baca Selengkapnya

Share Tweet Pin It +1

0 Komentar

Manhaj

Apa itu Salafiy dan siapa tokoh mereka?


Penulis: Syaikh Ahmad bin Yahya An Najmi

Jawab: Salafiy adalah nisbah kepada salaf.
Salaf sendiri artinya adalah para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para pengikut mereka (tabi'in) dengan baik dari penghuni tiga kurun yang dimuliakan dan yang setelah mereka, inilah yang disebut dengan salafiy. Bernisbah kepadanya artinya bernisbah kepada apa yang dipegangi oleh para sahabat Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam dan kepada jalan ahlul hadits.
Dan ahlil hadits adalah para pengikut manhaj salafiy yang berjalan di atasnya.

Maka salafiy adalah sebuah aqidah dalam masalah

Baca Selengkapnya

Share Tweet Pin It +1

0 Komentar

Manhaj

MAKNA AHLUS SUNNAH WAL JAMA'AH


AHLUS SUNNAH WAL JAMA'AH ialah:

Mereka yang menempuh seperti apa yang pernah ditempuh oleh Rasulullah 'Alaihi Asholatu wa Sallam dan para Shahabatnya Radhiyallahu Ajma'in. Disebut Ahlus Sunnah, karena kuatnya (mereka) berpegang dan berittiba' (mengikuti) Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para Shahabatnya Radhiyallahu Ajma'in.

As-Sunnah menurut bahasa adalah jalan/cara, apakah jalan itu baik atau buruk [Lisanul 'Arab (VI/399).].

Sedangkan menurut ulama aqidah, as-Sunnah adalah petunjuk yang telah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para Shahabatnya, baik tentang ilmu, i'tiqad (keyakinan), perkataan maupun perbuatan. Dan ini adalah

Baca Selengkapnya

Share Tweet Pin It +1

0 Komentar

Back to top